TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan industri sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Ir. Chairunnisah, S.T., M.AP, mengatakan pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan instansi yang menerbitkan perizinan lingkungan.
Menurutnya, apabila perizinan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, maka pengawasan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara itu, izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota diawasi oleh instansi sesuai kewenangannya.
“Pengawasan dilaksanakan sesuai kewenangan penerbit izin agar proses pembinaan maupun penegakan kepatuhan terhadap pelaku usaha dapat berjalan secara efektif,” tuturnya, Rabu, (15/07/26).
Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
Chairunnisah menegaskan, penerapan konsep industri hijau tidak hanya berorientasi pada peningkatan produktivitas, tetapi juga menuntut kepatuhan perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan, dan pelaporan secara berkala.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, DLH Provinsi Kaltara berharap kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat sehingga aktivitas pertambangan dan industri dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltara. (*)







