Demi Kesehatan, Bupati Nunukan Perpanjang PPKM

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bupati Nunukan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid memperpanjang Surat Edaran (SE) nomor 6 Tahun 2021.

SE tersebut ialah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga 27 Juli 2021.

Alasan lainnya diperpanjangnya SE PPKM Covid-19 tak terlepas dengan  varian virus Delta yang kini masuk di Kabupaten Nunukan, Dalam SE perpanjangan PPKM itu terdapat 13 poin.

Beberapa point diantaranya, tidak mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat hingga dinilai kasus Covid-19 di Nunukan sudah turun, melarang aktivitas mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan termasuk diantaranya acara resepsi, pernikahan, aqiqah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, dan cara sejenisnya.

Meminta pelaku usaha hanya melayani pengunjung hanya bisa sampai pukul 20.00 Wita dan setelahnya tidak dibenarkan makan di tempat atau melayani dengan take away (bungkus).

Selain itu dalam SE tersebut Bupati Laura meminta perusahaan agar bisa mendaftarkan direksi, manajemen dan pekerja melalui program vaksinasi gotong royong dengan berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.

Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Nunukan, instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, pimpinan perusahaan, pelaku usaha dan masyarakat umum. (****)

Tinggalkan Balasan