NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kabupaten Nunukan adalah salah satu daerah yang terkena perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Semula menerapkan PPKM level 4 turun menjadi level 3.
Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 237-BPBD/360/VIII/2021 terkait PPKM level 3 dengan substantif pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa.
“SE ini, berlaku selama perpanjangan PPKM, terhitung 10 sampai degan 23 Agustus 2021 mendatang,” karena Perpanjangan PPKM tersebut merupakan instruksi pusat secara nasional terhadap pandemi Covid-19, Ujar Bupati Laura (12/08).
Diantaranya isi SE tersebut mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, melarang setiap bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak terkendali, penguatan 3T (testing, tracing, treatmeant) dan percepatan vaksinasi.
“Ada target yang dites perharinya sebanyak 203 orang suspek, begitu juga target tracing akan dilakukan terhadap 15 orang yang kontak erat perkasus terkonfirmasi,” ungkap Laura.
Laura melanjutkan akan ada treatmeant sesuai dengan gejala terhadap pasien.
“Begitu juga dengan treatmeant (perawatan), nantinya akan dilakukan secara komprehensif sesuai dengan kondisi gejala, di mana yang dilakukan perawatan di rumah sakit hanya pasien yang memiliki gejala sedang, berat dan kritis,” tambah Bupati Laura.
Bupati Laura juga meminta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tetap dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan Satlinmas, TNI, Polri dan tokoh masyarakat.
“Untuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, saya minta semuanya dapat berkoordinasi dengan posko ditingkat kecamatan, kabupaten, Provinsi, TNI dan Polri,” pinta Laura.
Selain itu program vaksinasi di Nunukan, Laura mengatakan Sedangkan untuk vaksinasi tetap terus dilanjutkan di Kabupaten Nunukan. Tujuannya untuk menekan laju penularan Covid-19 mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.
“Nantinya vaksin akan difokuskan orang-orang yang kesehatannya rentan meninggal dunia seperti lansia dan orang dengan komorbid,” terangnya.
Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan jauh yang hendak ke luar dan masuk Kabupaten Nunukan, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, Bupati Laura menyampaikan, semua perjalanan jarak jauh wajib menunjukan surat vaksinasi dan surat bebas Covid-19.
“Kalau yang menggunakan pesawat harus menggunakan Swab PCR H-2, sedangkan yang menggunakan mobil, motor dan kapal cukup menunjukan surat antigen H-1,” demikian. (Man/KA)