NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Usai Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan Dua usulan raperda, yakni tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan dalam hal penyederhanaan Birokrasi dan yang kedua mengenai status badan hukum perusahaan umum daerah (PDAM).
Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa Hafid mengatakan bahwa usulan dua raperda tersebut adalah tahap pertama dalam pembahasan sebuah raperda
“Ini kan baru sidang pertama dengan usulan pemerintah, nanti selanjutnya kami di dprd. dari fraksi-fraksi akan mempelajarinya. Kemudian akan di sampaikan pada rapat paripurna berikutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Nunukan,” ujar Ketua Partai Hanura Nunukan ini (18/08/2021).
Rahma menilai usulan yang dilakukan pemkab Nunukan adalah sebagai kepatuhan mengikuti aturan pemerintah pusat yang tentunya ada perubahan terbaru yang harus disesuaikan setiap pemerintah daerah, yang kedua kata dia ini sebagai pertimbangan demi kepentingan Kabupaten Nunukan.
“Usulan ini sangat bagus sekali, artinya kita di Nunukan mampu mengikuti aturan pusat, karena bisa menyesuaikan dengan cepat, perihal birokrasi tentu ada kaitannya dengan efektifitas pelayanan warga, kedua terkait perusda PDAM, ini kan juga penunjang pendapatan daerah kita,” demikian.(KA)


