Warga Lumbis Usulkan Pencabutan Izin PT BHP, Tim Pansus DPRD Nunukan Beri Dukungan

oleh
oleh
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Fasilitasi Tim Pansus DPRD Nunukan yang menghadirkan Camat Lumbis Efendy, Lembaga Adat, para Kepala Desa, perihal keinginan warga yang belum dipenuhi pihak PT BHP.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sengketa lahan antara Warga 6 desa Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan dengan manajemen PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) masih belum mencapai solusi yang memuaskan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Fasilitasi Tim Pansus DPRD Nunukan yang menghadirkan Camat Lumbis Efendy, Lembaga Adat, para Kepala Desa, perihal keinginan warga yang belum dipenuhi pihak PT BHP pada Jumat, (03/09).

Sukirman, Ketua Adat Desa Patal Dua, memaparkan, bahwa persoalan warga dengan PT BHP sudah berlarut-larut, bahkan ada diantara ketua Adat yang pernah mengurusi hal tersebut sebelumnya sudah 4 orang meninggal dunia, diantaranya almarhum Injam dan almarhum Tinandasan.

“Tinggal saya yang generasi adat selanjutnya yang mengurusi hal ini, dan sampai sekarang belum ada titik temu permasalahan, “ kata Sukirman.

Karenanya dengan munculnya Pansus DPRD, ada penyelesaian antara warga dengan PT BHP. Sayangnya juga tak ada titik temu yang diharapkan.

“Karena itu saya dari adat, sepulangnya dari rapat ini saya sendiri akan meminta dihentikannya kegiatan Pabrik PT BHP, “ ucapnya dengan nada serius.

Anggota DPRD Nunukan, Ghat Khaleb, dari Fraksi Demokrat, mendukung penuh keinginan warga tersebut. Gat sapaan akrabnya mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021. Pasal 12 huruf a, bahwa areal perusahaan yang berasal dari Kawasan hutan wajib 20 persen memfasilitasi pembangunan perkebunan bagi masyarakat sekitar.

Selambat-lambatnya 3 tahun setelah HGU diberikan, perusahaan wajib membangun itu, apabila perusahaan tak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 13 akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda, penghentian sementara operasional sampai kepada pencabutan ijin. Artinya kami tetap berjuang dan merekomendasikan jika perlu di cabut saja izin usaha PT.BHP, saya sangat sepakat,” tegas Gat Khaleb.

Sedangkan Lewi selaku ketua tim Pansus DPRD mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan dari PT.BHP yang akan memberikan dana CSR sebesar 250 juta kepada 6 desa disetiap tahunnya sedangkan untuk Plasma, PT BHP akan menyediakan bibit kelapa sawit sebanyak 1000-1500 pohon per desanya beserta bantuan alat berat untuk pembibitan dan penanaman.(KA)

Tinggalkan Balasan