Ada Apa? DPC Demokrat Tana Tidung Minta Perlindungan Hukum

oleh
oleh
"Di daerah, kita juga melakukan hal serupa, karena sudah menjadi intruksi dari DPP dan DPD, di Kaltara kegiatan ini serentak dilakukan termaksud di Tana Tidung," ucap Zulkifli, usai menyambangi Kantor Polsek Sesayap, DPRD dan KPU Tana Tidung, Jumat (19/3/2021). Foto:Istimewa

TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com– Belum usainya polemik antara Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko dan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat kubu AHY meminta perlindungan hukum.

Sejatinya, AHY yang masih tercatat sebagai Ketum DPP Partai Demokrat mengintruksikan seluruh jajarannya membuat surat pengaduan dan perlindungan hukum.

Sehingga surat pengaduan dan perlindungan hukum tersebut ditembuskan ke kepolisian setempat. Tidak hanya itu surat itu juga diserahkan ke KPU dan DPRD di Kabupaten Tana Tidung.

Ketua DPC Partai Demokrat Tana Tidung, Zulkifli AB, apa yang dilakukan jajaran di DPC Partai Demokrat Tana Tidung, merupakan tindak lanjut dari Ketum AHY belum lama ini yang menyambangi Menko Polhukam, Mentri Hukum dan Ham, serta Kapolri.

“Di daerah, kita juga melakukan hal serupa, karena sudah menjadi instruksi dari DPP dan DPD, di Kaltara kegiatan ini serentak dilakukan termaksud di Tana Tidung,” ucap Zulkifli, usai menyambangi Kantor Polsek Sesayap, DPRD dan KPU Tana Tidung, Jumat (19/3/2021).

Zulkifli menambahkan, tujuan dilayangkannya surat pengaduan dan perlindungan hukum ini untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Serta, menjunjung tinggi penegakan hukum dan menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

“Jadi, ada 6 poin yang kami sampaikan dalam surat pengaduan dan perlindungan hukum itu, diantaranya DPC Partai Demokrat tetap solid dan setia kepada hasil Kongres ke V Partai Demokrat, yang menunjuk AHY sebagi Ketum,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Tana Tidung ini menerangkan, pihaknya juga meminta kepada pihak terkait untuk dapat memastikan keamanan terhadap atribut dan aset milik Partai Demokrat hasil Kongres ke V, yang terselenggara Maret 2020 lalu.

“Atribut Partai Demokrat ini sudah terdaftar, jadi tidak sembarang orang boleh gunakan termaksud orang-orang yang mengatasnamakan KLB itu, jadi yang menggunakan atribut Demokrat secara ilegal itu bisa dituntut secara hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya. (kb/rung)

Tinggalkan Balasan