NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Ahmad Triyadi Anggota DPRD Nunukan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada Minggu (22/05/22).
Bang Adi sapaan akrab berpendapat Nunukan adalah kabupaten dengan kasus penyalahgunaan Narkoba terbesar di Kaltara, bukan tanpa alasan dikemukakan hal tersebut.
“Pertama, sekitar 80 persen penghuni Lapas Nunukan adalah narapidana kasus narkoba. Kedua, setiap tahun pasti masih ada penyelundupan narkoba dalam skala besar yang digagalkan aparat,” ungkap Adi.
Dengan adanya Perda Kabupaten Nunukan No 3 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan dan mencegah serta berperan penting memutus mata rantai peredaran Narkoba.
Disisi lainnya Adi menjelaskan, upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah bimbingan dan perhatian dari keluarga. Artinya mereka ada ketika dibutuhkan, mengetahui kebutuhan anak-anak mencegah secara langsung jika ada indikasi memggy narkoba.
“Kunci dasarnya ada pada keluarga, di Internal lingkungan sehari-hari yang di cegah, karena Keluarga adalah benteng utama yang dapat mencegah anak-anak dari masalah narkoba,” jelas Adi.
Politisi partai Hanura ini juga meminta kepada pihak terkait yang terlibat untuk bisa membangun rumah rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu narkoba. (es/*KA)
