<div class="pf-content"><p dir="ltr"><strong>Hukum Tajam ke Bawah? Imam Masjid Tarakan Jadi Korban Kriminalisasi Sengketa Tanah </strong></p>
<p dir="ltr">TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Hukum di negeri ini tengah menjadi sorotan masyarakat luas, banyak yang beranggapan hukum saat ini lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas hingga tebang pilih.</p>
<p dir="ltr">Salah satu contoh kasus yang dialami seorang imam masjid yakni H. Maksum, yang terjadi dan kini menjadi buah bibir masyarakat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).</p>
<p dir="ltr">Diberbagai platform media sosial (medsos), kisah H. Maksum viral belakang ini lantaran diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.</p>
<p dir="ltr">Dimana, H. Maksum dilaporkan sekelompok orang atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang merupakan hak miliknya.</p>
<p dir="ltr">Akibatnya, kakek berusia 65 tahun itu harus mendekam dan merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Tarakan.</p>
<p dir="ltr">Kasus ini bermula dari upaya H. Maksum yang mencoba mempertahankan haknya atas kepemilikan sebidang lahan yang diduga diserobot dan diperjualbelikan oleh orang tidak bertanggungjawab.</p>
<p dir="ltr">Merasa haknya dirampas, H. Maksum melakukan berbagai upaya, mulai dari jalur musyawarah hingga melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan, pada November 2024 silam.</p>
<p dir="ltr">Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, April 2025 pihak Polres Tarakan mengehentikan proses penyidikan karena menilai kasusnya tidak masuk dalam ranah pidana melainkan perdata.</p>
<p dir="ltr">Namun, langkah tersebut justru memicu konflik di lapangan hingga akhirnya berujung pada laporan balik terhadap dirinya.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya, selang beberapa hari setelah pelaporannya dihentikan, warga Perumnas, Kelurahan Karang Anyar itu justru ditersangkakan atas tuduhan pemalsuan dokumen.</p>
<p dir="ltr">Alih-alih mendapat kepastian hukum, pria paruh baya yang kerap menjadi imam di Masjid Miftahul Jannah itu kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, H. Maksum kini harus duduk di kursi pesakitan lantaran kasusnya telah bergulir dipersidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Tarakan.</p>
<p dir="ltr">Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di wilayah perbatasan khususnya di Tarakan, di mana persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah seringkali berujung pada kriminalisasi terhadap warga.</p>
<p dir="ltr">Warga yang mengetahui kasus ini melalui medsos tidak sedikit yang menilai bahwa kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang berusaha memperjuangkan hak tanahnya.</p>
<p dir="ltr">Dengan harapan aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan tidak berpihak kepada pihak yang memiliki kekuatan modal maupun pengaruh.</p>
<p dir="ltr">Sambil melakukan berbagai cara untuk mencari keadilan, kini pihak keluarga hanya bisa berharap agar orangtuanya (H. Maksum, red) dapat dibebaskan dari tuduhan yang disematkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami menilai penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa dan cacat hukum, apalagi orangtua kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu,&#8221; kata Rudiyah Alawiyah saat ditemui awak media, Senin, (18/08/25).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tanah yang disengketakan itu memang milik kami, semua bisa kami buktikan karena kami punya dokumen lengkapnya dan itu bukan dokumen palsu seperti yang disangkakan,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Rudiyah menilai, kasus yang menjerat orangtuanya ini sangat aneh mengingat selama proses penyidikan aparat penegak hukum tidak transparan dalam menunjukkan bukti dan saksi yang ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari kami bisa menunjukkan bukti surat tanah yang mereka klaim palsu yang ditandatangani pihak terkait, bahkan warga sekitar lahan itu tahu bahwa tanah itu milik orangtua kami,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Rudiyah berharap, kasus ini dapat segera terselesaikan dan H. Maksum dapat dibebaskan dari segalah tuduhan yang ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami sudah melakukan berbagai upaya mencari keadilan, harapannya orangtua kami dapat dibebaskan dari segalah tuduhan, karena memang orangtua kami tidak melakukan kejahatan apapun,&#8221; pungkasnya. (im)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;" />
 </a>
 </div></div>
TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, organisasi masyarakat…
TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Kejanggalan demi kejanggalan mewarnai kasus hukum yang menjerat Haji Maksum, seorang tokoh masyarakat…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com – Dalam suasana penuh khidmat dan semangat nasionalisme, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Suasana khidmat terasa di Halaman Kantor Bupati Bulungan saat upacara peringatan HUT…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Upacara penurunan bendera Merah Putih yang digelar pada Minggu sore (17/08/2025) bertempat…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Telabang Bangsa, Tanjung Selor, Minggu…
Leave a Comment