Andi Fajrul Syam Sebut Pajak dan Retribusi untuk Bangun Daerah Berkelanjutan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Kegiatan ini berlangsung di Kampung Ambon Lele, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, belum lama ini.

Sosialisasi tersebut merupakan agenda rutin DPRD Nunukan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.Melalui kegiatan ini, DPRD memberikan edukasi mengenai pentingnya peraturan daerah yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dalam kegiatan itu, Andi Fajrul Syam menegaskan pajak dan retribusi daerah memiliki peran dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Nunukan. karena itu Ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami isi Perda agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang nantinya digunakan kembali untuk membangun daerah. Karena itu, masyarakat perlu memahami manfaatnya agar timbul kesadaran dalam berkontribusi untuk kemajuan Nunukan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Nunukan ini.

Ia juga membuka sesi tanya jawab agar masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan langsung seputar penerapan pajak dan retribusi daerah, menurutnya keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, turut hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Di dalamnya dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” jelas Fitraeni.

Menurutnya, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, listrik, sarang burung walet, dan tambang galian C.

Sebagai contoh, Fitraeni menjelaskan bahwa pada sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sering tercantum keterangan “BPHTB Terhutang”. Ia menyarankan masyarakat untuk menghubungi Bapenda guna memastikan besaran nilai pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. (red/klk)

Tinggalkan Balasan