TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Andi Muliyono, menanggapi isu terkait penggantian dirinya melalui pleno yang dianggap tidak sah. Dalam pernyataan tegasnya pada Selasa (27/01/2025), ia menyebut pleno tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
Dr. AndiĀ Mulyono menegaskan dukungan penuh dari pengurus KNPI di Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Nunukan, dan Kota Tarakan. “Tiga kabupaten dan satu kota telah menyatakan dukungan penuh kepada saya sebagai Ketua KNPI Kaltara, kecuali Bulungan yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan musyawarah daerah (Musda). Dukungan ini menjadi syarat mutlak dalam kepemimpinan KNPI,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan mengajukan pemberhentian tidak hormat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pleno yang disebutnya sebagai “rapat gelap” tersebut dan memberhentikan ketua tidak gampang dan harus menempuh proses yang cukup panjang,Harus di hadiri Ketua Umum atau utusan DPP KNPI yang di SK kan oleh Ketua Umum KNPI.”Pleno tersebut tidak berdasar dan SK Pleno tersebut siapa yang menerbitkan, dan kami akan mengambil langkah tegas dengan mengusulkan pemberhentian tidak hormat bagi semua yang terlibat. Langkah ini juga didukung oleh Ketua Umum DPP KNPI, Bung Haris Pertama, dan Ketua OKK, Bang Ucok,” lanjutnya.
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya tidak aktif atau produktif dalam memimpin KNPI Kaltara, Andi memberikan penjelasan. Ia mempertanyakan dasar dari klaim tersebut, sembari menyoroti sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KNPI Kaltara, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan penyelenggaraan kegiatan pemuda di wilayah tersebut.
“Mengenai ketidakaktifan, siapa yang memberikan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus di Tarakan? Siapa yang melaksanakan kegiatan simposium pemuda Kaltara di Borneo (Universitas Borneo Tarakan) bersama Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Dispora Kaltara dan Rektor UBT bersama Forkopimda Provinsi Kaltara ? Semua itu jelas merupakan bukti aktivitas dan produktivitas kami,” tegasnya.
Terkait laporan pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan KNPI Kaltara selama ini, Andi menegaskan kesiapannya untuk menjelaskan penggunaan anggaran jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
“Pertanggungjawaban keuangan tentu ada tahapannya. Jika memang ditemukan penyimpangan, kami siap mempertanggungjawabkan secara terbuka,” ungkapnya.
Selain langkah administratif, Andi juga menyatakan bahwa jika pleno ilegal tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. “Jika ada unsur pidana dalam pelaksanaan pleno gelap ini, kami akan mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sikap tegas Andi dalam mempertahankan legitimasi kepemimpinannya di KNPI Kaltara, serta menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan organisasi.(bnj/red)