TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi dan persetujuan dewan pada Jumat (28/11/25).
DPRD juga menyetujui 4 raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2025 yaitu raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PL2PB) serta raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.
Rapat paripurna dirangkai penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2026. Bupati Bulungan, Syarwani, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinginya kepada seluruh Fraksi DPRD Bulungan yang telah memberikan pendapat akhir, saran, kritik konstruktif serta catatan perbaikan.
“Semoga APBD 2026 ini dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bulungan,” ujar Bupati. Diketahui, APBD Bulungan 2026 terdiri Pendapatan sekitar Rp1,5 triliun dan Belanja sekitar Rp2 triliun.
Bupati Syarwani turut menjelaskan perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum akan menjadi dasar bagi Pemkab melaksanakan hak konstitusionalnya di bidang bantuan Hukum khususnya bagi masyarakat atau kelompok orang miskin. Lalu raperda tentang P4GN bertujuan mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Terkait raperda PL2PB dalam rangka menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Serta mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah. Sedangkan raperda tentang Tata Kelola Perkebunan bertujuan antara lain terjaminnya perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Terjaminnya hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Serta adanya kewajiban untuk melakukan pelayanan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban terhadap usaha perkebunan yang jelas dari pemerintah daerah. (prokompim)










