NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, bertempat di Hotel Fortune Nunukan, belum lama ini (10/25).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama di wilayah perbatasan yang rawan eksploitasi.
Kegiatan sosialisasi dihadiri puluhan peserta perempuan yang terdiri dari perwakilan organisasi wanita, tokoh masyarakat, serta warga yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak yang diwarnai dengan dialog interaktif, dan partisipatif.
Arpiah menegaskan masyarakat Nunukan perlu memahami bahaya dan modus perdagangan orang di wilayah perbatasan, mobilitas tinggi masyarakat Nunukan menjadikan daerah ini rentan terhadap praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan tenaga kerja migran.
“Nunukan menjadi pintu keluar masuk tenaga kerja, sehingga sangat rawan praktik perdagangan orang, Perda Nomor 16 Tahun 2015 kami sosialisasikan sebagai dasar hukum untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak,” ujar Arpiah.
Selain itu, Politisi PKS ini juga menyoroti fenomena meningkatnya kedatangan deportan dari Malaysia, mereka menjadi korban eksploitasi dan kekerasan selama bekerja di luar negeri, Ia meminta pemerintah daerah bersama masyarakat memperkuat sistem perlindungan bagi para deportan.
“Ada deportan yang menjadi korban eksploitasi, mereka bekerja tanpa dokumen resmi, digaji tidak layak, bahkan mengalami kekerasan. Kita harus memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Tak sampai dipembahasan itu, Arpiah ST juga menyoroti keberadaan para pekerja perempuan di wilayah Sebatik yang dikhawatirkan menjadi korban perdagangan orang berkedok pekerjaan di sektor hiburan.
Karena itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap indikasi praktik tersebut, dan kalau perlu segera laporkan ke PPA Dinas Sosial dan Unit Satreskrim Polres Nunukan
Sementara itu, narasumber kegiatan, Hasmawati yang juga Kabid Kaderisasi DPD PKS Kabupaten Nunukan, menjelaskan secara rinci isi dan tujuan Perda Nomor 16 Tahun 2015. Ia memaparkan berbagai bentuk perdagangan orang, pola rekrutmen yang sering digunakan pelaku, serta langkah pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Perempuan memiliki peran besar dalam membangun kesadaran sosial. Dengan saling mengingatkan dan menyebarkan informasi yang benar, kita dapat bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang,” jelas Hasmawati di hadapan peserta.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi perempuan dan anak dari ancaman perdagangan orang.
Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan warga untuk mewujudkan Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan manusia. (**)