Asik Bermain HP Sendirian, Anak Dibawah Umur Dicabuli Pria Muda

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Entah apa yang ada dibenak pemuda Rohit (26), warga pedalaman Nunukan tepatnya Desa Kalampising, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini nekat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Melati usia (8) bukan nama sebenarnya.

Akibatnya, pemuda yang diketahui belum memiliki istri itu harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Lumbis dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah aksi bejatnya dilaporkan langsung keluarga korban, Senin (07/11/22) kemarin.

Kapolsek Lumbis, Ipda Dony Setyo Helga Efendi menjelaskan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Rohit ini kepada Melati terjadi di kediaman korban tepatnya di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan.

Awal mulanya, lanjut Dony, Rohit yang saat itu melintas di depan rumah korban dan melihat korbannya (Melati), lagi asik bermain Hp seorang diri di dalam rumah. Setelah itu, Rohit pun masuk ke dalam rumah dan langsung duduk di sebelah korban.

“Kejadiannya sore hari sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka ini masuk ke rumah korban dengan alasan berpura-pura mencari kucingnya yang kabur,” jelas Dody, Selasa (08/11/22).

Melihat korbannya asik main Hp, diceritakan Dony, Rohit yang sejak tadi sudah terpancing syahwatnya langsung melancarkan perbuatan bejatnya. Yakni, dengan cara memegang kemaluan Melati sambil mencium pipi kiri dan kanannya.

“Korban ini merasa aneh atas kelakuan tersangka, sehingga korban mencoba berontak hingga berhasil lepas dari cengkraman tersangka,” beber Kapolsek Lumbis.

Dony menerangkan, setelah berhasil lepas dari cengkraman Rohit, Melati kemudian mengambil sapu yang ada di dekatnya. Seketika itu juga, korban memukul Rohit dengan sapu hingga lari dari rumah korbannya.

“Saat itu orang tua Melati ada di belakang rumah, begitu mendengar ada ribut-ribut orangtua korban langsung ke depan rumah,” terang Dony.

Kepada orang tuanya, Dony menyebutkan, Melati kemudian menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumbis.

“Setelah menerima laporan itu, Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Lumbis melakukan pengejaran, dengan cepat tersangka pun berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya,” sebut perwira balok sau itu.

Rohit yang berhasil diringkus kemudian digiring ke Mako Polsek Lumbis guna proses penyidikan. Kepada penyidik, Dony mengungkapkan, Rohit telah mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Saat ini, tersangka pelcehan seksual itu sudah kami lakukan penahanan di Mako Polsek Lumbis,” terang Dony.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Dony memastikan, Rohit yang terbukti melakukan aksi bejat kepada anak di bawah umur akan dijerat pasal  82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidanyanya maksimal 15 tahun kurungan penjara, selain tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” tegasnya. (ilm/*red)