NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan memberikan tanggapan terkait boleh atau tidak bantuan atau CSR diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada peserta pemilu. Senin, (10/10/22).
Ketua KPU Nunukan Rahman, mengatakan, sampai saat ini peserta pemilu belum ada, terkait dengan partai politik, untuk sementara belum ditetapkan sebagai peserta pemilu, pada tanggal (14/12/22) mendatang baru akan ada Informasi dari partai politik mana yang akan masuk sebagai peserta Pemilu
“Terkait Perseorangan, sama seperti Partai Politik sampai saat ini belum ada sebagai Calon peserta pemilu, Penetapan sebagai Calon Peserta Pemilu itu baru ada di Bulan April Tahun 2023,” ujar Rahman.
Rahman menjelaskan bahwa partai politik belum dikatakan peserta ketika belum ada verifikasi peserta pemilu.
“Partai politik belum di katakan Peserta karena saat ini masih dalam tahap verifikasi partai politik sampai (14/12/22), kemudian KPU RI yang menentukan partai politik mana yang akan menjadi peserta pemilu,” jelas Rahman Ketua KPU Nunukan.
“Terkait legal atau tidaknya bantuan tersebut, bagi kami itu tidak diatur dalam aturan kami, jadi itu bukan kewenangan kami,” tambah Rahman.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran, mengatakan bahwa, peserta pemilu itu belum ada sampai saat ini, terkait tentang boleh atau tidak bantuan atau CSR diberikan BUMN kepada peserta pemilu.
“Kalau misalkan nanti peserta pemilu sudah ada baru kita bisa bicara terkait boleh atau tidak nya bantuan itu di berikan,” kata Yusran.
Menurut Yusran, ketika ada masalah seperti itu pihaknya masih akan mempelajari dan mengevaluasi apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
“Kita juga tidak boleh mengatakn boleh atau tidak, kami lihat dulu peristiwa nya seperti apa baru kita bicara apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak,” tuturnya.
Moch. Yusran juga menjelaskan kami di Bawaslu dalam hal ini sebisa mungkin jangan berasumsi, kita tidak bisa berpendapat sebelum peristiwa itu ada dan kita kaji kita sesuaikan dengan aturan apakah berbenturan baru kita bisa menyimpulkannya.
“Dalam hal ini kami fokus dalam pengawasan, pendaftaran dan verifikasi, baik administrasi maupun aktual partai politik yang nanti sebagai peserta pemilu,” jelasnya.
Sementara Ketua LSM Panjiku
Mansyur Rincing juga memberikan tanggapan terkait adanya bantuan atau CSR yang diberikan BUMN kepada peserta pemilu, menurutnya memang belum ada penetapan peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan, ini terkait dengan etika dan moral, inilah yang merusak demokrasi.
“Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan secara politik, ini terkait etika jangan memanfaatkan bantuan lantas di tunggangi politik, itu tidak boleh harus ada adab etika berpolitik,” kata Mansyur.
Dirinya menegaskan, perlu adanya check and balance dari pihak penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun KPU.
“Oleh karena itu kami meminta Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten mengecek keabsahan tersebut, kalo memang ada di temukan salah satu oknum calon yang mau maju harus di surati atau di somasi,” tutupnya. (ewr/*)
