TARAKAN, Kaltaraaktual.com-Kakek berusia 69 tahun berinisial BA terpaksa diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kakek yang berprofesi sebagai nelayan itu tertangkap tangan menjadi kurir narkoba jenis sabu, dengan berat kurang lebih 2000 gram.
Saat diamankan, Kakek BA yang merupakan warga Tarakan itu tidak sendirian. Di mana, residivis kasus narkoba yang pernah diamankan Polres Bulungan tersebut bersama rekannya, yakni SA (44) yang juga warga Tarakan.
Brigjen Pol Samudi selaku Kepala BNNP Kaltara mengatakan, kasus penyeludupan narkoba yang dilakukan kakek BA terungkap setelah ada laporan warga. Yang mana, Tim Berantas BNNP mendapatkan informasi bahwasanya akan ada penyeludupan sabu di perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Saat itu juga Tim Berantas melakukan penyelidikan, hasilnya tim di lapangan dibantu Bea dan Cukai Tarakan mendapatkan sebuah longboat mencurigakan, yang dikemudikan BA,” kata Samudi, Selasa (9/3).
Sumadi menuturkan, Kakek BA sedang menyandarkan longboat miliknya di pohon nipah tepatnya di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan. Di pohon nipah itu, mantan residivis ini tengah menyembunyikan paket sabu yang baru saja dijemputnya dari perbatasan Malaysia dan Indonesia.
“Sabu itu dijemput langsung Kakek BA di perbatasan, kemudian dibawa untuk disembunyikan diselah-selah pohon nipah yang ada di Pulau Ladang, Bulungan,” tuturnya.
Kakek BA yang tidak berkutik diamankan Tim Berantas BNNP, kemudian mengakui perbuatannya telah membawa paket sabu asal Tawau, Malaysia yang dikemas menggunakan kemasan Teh China.
Bahkan saat diamankan, Samudi menabahkan, Kakek BA mengatakan nantinya akan ada orang lain yang menjemput paket sabu sekitar 2000 gram tersebut, setelah disembunyikan di pohon nipah.
“Dari keterangan kakek BA ini, Tim Berantas kembali melakukan pengembangan, hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 Wita Tim Berantas kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial SA, yang hendak menjemput paket sabu,” beber Samudi
“Usai mengamankan pelaku kedua, baik BA dan SA beserta barang bukti paket sabu langsung di amankan ke Kantor BNNP Kaltara, guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang ada, Sumadi menegaskan, baik Kakek BA dan SA mengaku diupah Rp20 juta untuk menjadi kurir sabu. Selain itu, dari keterangan keduanya, kalau sabu tersebut hendak diedarkan di Tarakan.
“Tapi kita masih kembangkan, tidak menutup kemungkinan sabu ini diedarkan juga di Kaltim, termasuk tim kita juga melakukan pengembangan terhadap pemilik yang memesan sabu tersebut,” tegas Kepala BNNP Kaltara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sumadi mengungkapkan, Tim Berantas BNNP turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit longboat lengkap dengan mesinnya, 1 unit motor dengan Nopol KU 2806 G serta 3 unit handpone berbagai merek.
“Baik BA dan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya maksimal kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*KB/Rung)
