Kaltaraaktual.com – Pilkada serentak dipastikan dihelat tanggal 9 Desember 2020, dikuti 270 daerah di 9 Provinsi dan 224 Kabupaten dan 37 Kota yang tentu akan menghadirkan calon petahana/incumbent pada kompetisi Pilkada 2020. Namun demikian, yang patut diawasi adalah penyalahgunaan kekuasaan ataupun jabatannya karena kesempatan dalam akses kekuasaan akan sangat terbuka lebar. Seperti program-program bantuan, memanfaatkan Bansos COVID-19, hibah atau dalam bentuk yang lain sangat rawan penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan Pilkada bagi petahana.
Publik bisa menilai bahwa sudah terjadi sebuah pelanggaran karena ada undang-undang yang mengatur.
selain itu supaya tidak ada pihak yang mengkritik, keberatan, dan merasa dirugikan, Bawaslu haruslah bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Publik Kaltara harus pintar melihat sesuatu yang benar, dan masih menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah Bawaslu sudah menjalankan atau malah bersikap ambivalen, yakni bermain di dua kaki, dengan posisi abu-abu tapi lebih dominan untuk melakukan pembiaran pelanggaran pemilu.
Pertama, Perlu diketahui bahwa keputusan Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petahana (Calon Gubernur Kalimantan Utara) beberapa waktu lalu saat menerima penghargaan swasta dari MNC Group untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada. Tentu ini menjadi pertanyaan apakah Bawaslu sudah melaksanakan fungsi pengawasannya. Pertama tidak adanya teguran peringatan awal sejak pak Irianto bagi-bagi uang dalam amplop peruntukan bantuan COVID-19.
Kedua, sebagaimana yang dipahami kejadian beberapa waktu yang lalu terkait sumbangan COVID-19 adalah bantuan dari para Aparatur Negara Sipil (ASN) Kaltara, padahal sudah ada Dinas atau Biro yang menangani hal tersebut, yakni Biro Kesejahteraan Sosial atau BPBD. Wajib hukumnya atas nama Pemerintah Provinsi Kaltara bukan seolah-olah di branding hanya atas nama Bantuan Gubernur, sungguh ini disesalkan oleh publik Kaltara.
Ketiga, ada embel-embel kalender bergambar Gubernur pertahana Kaltara, dan buku capaian program pemerintah. Lalu apa kaitannya embel-embel itu dengan corona dengan hanya dibagikan kepada khusus mereka yang memperoleh bantuan COVID-19, kenapa tidak dibagikan kepada umum?
Keempat, di Hari raya Idul Adha juga sudah masuk enam bulan sebelum penetapan calon, ramai di media sosial seseorang menggunakan baju berlogo Iraw juga bagi-bagi amplop berisi uang 50.000 rupiah di pemotongan hewan qurban, dan ketiga adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang juga bertuliskan ‘Bantuan Gubernur Kaltara’. Mestinya atas nama pemerintah dan beserta logonya, lengkap menyertakan sumber dananya, semisal BLT harus ditulis ‘BLT’, jadi umum bisa tahu itu program apa. Secara etika terang salah, apalagi ini sudah masuk tahapan Pilkada, sehingga sangat pantas dianggap sebagai kampanye terselubung.
Benang merah tersirat adanya
indikasi nuansa politis dan tak bermartabat. Memang hal itu tidak melanggar secara administrasi, tetapi melanggar secara etika, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa pertahan Gubernur Kaltara adalah salah satu bakal calon yang akan ikut berkompetisi di Pilgub 2020, dan sebenarnya itu sudah masuk enam bulan sebelum penetapan calon yang namun diundur lantaran kita dilanda bencana nasional COVID-19.
Bahasa sederhananya itu bukan teladan yang patut dilakukan oleh seorang pemimpin nomor 1 di Kaltara, artinya terjadi beberapakali pelanggaran kasat mata yang bisa kita temukan di media sosial, temuan atas pelanggaran kasat mata itu tidak perlu menunggu ada yang melaporkan, jadi Bawaslu seolah mendiamkan kejadian tersebut.
Jagala integritas tersebut, jangan sampai ada kesan Bawaslu tak bekerja, mengenai tugas dan kewenangan dari Bawaslu sebagai institusi pengawas Pemilu terlihat sangat terbatas dalam memainkan peran yang lebih strategis lagi pada penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, setiap kali Pemilu dilaksanakan selalu saja muncul isu tentang lemahnya penegakan hukum Pemilu. Isu ini berangkat dari kenyataan betapa banyak pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu yang tidak ditangani sampai tuntas.
Kekhawatiran akan ketidakberimbangan level playing field antar kandidat sangat beralasan mengingat calon yang berstatus petahana lebih memiliki keuntungan politik dibanding calon lain. Calon incumbent pada situasi saat ini memiliki akses dan sumber daya untuk masuk dan mendekati kelompok-kelompok masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.
Pada kesimpulannya Bawaslu harus bisa meminimalisir dan menekan potensi pelanggaran dalam Pilkada oleh calon petahana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ini adalah upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya.
Ada larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Dengan demikian, SE tersebut harus menjadi rambu-rambu dan dipedomani oleh para kepala daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020. Tidak hanya itu, pelayanan publik juga dipastikan harus terus berjalan dan jangan sampai berkurang kualitasnya hanya karena pelaksanaan Pilkada 2020.
Mengutip beberapa aturan, Kepala Daerah, dalam hal ini petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Larangan tersebut banyak kita temukan di UU Pilkada, maupun Perundang-undangan lain. Godaan penyalahgunaan kewenangan sangat mungkin dilakukan Kepala Daerah terlebih kalau dirinya ingin maju kembali mencalonkan kepala daerah. Pengertian menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut (Putusan M.A tertanggal 17 februari 1992 No. 1340 K/Pid/1992). Ditegaskan dalam Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya pada Ayat (4) dinyatakan sebagai berikut : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Kesadaran akan taat aturan dan hukum harus selalu kita gaungkan, dengan menyadari bahwa ketentuan UU Pilkada sudah sangat tegas memberikan semangat keadilan dalam memperlakukan kompetisi Pilkada bagi semua calon sehingga ada pengawasan ketat bagi calon kepala daerah yang sedang menjabat Kepala Daerah (petahana) maupun bagi pejabat kepala daerah. Hal ini karena ia bersinggungan dengan kewenangan-kewenangan, program-program dan kegiatan sangat rawan disalahgunakan untuk tujuan pencalonan sehingga merugikan calon lain, sanksinya terhadap petahana yang melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Seperti dinyatakan dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 : “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya Ayat (6) dinyatakan : “Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sejauh manakah penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dijabarkan, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana. Dan Pasangan kepala daerah di pilkada 2020 yang masih berkeinginan maju kembali bisa saja melakukan penyalahgunaan wewenang, program dari Pemerintah. Baik ia yang masih bakal calon maupun sudah menjadi calon hingga petahana sangat rawan memanfaatkan momen pandemi COVID-19 untuk kepentingan politiknya.
Pada akhirnya jangan sampai Bawaslu main mata dengan pertahana calon kepala daerah, di tengah pandemi seperti sekarang ini, Bawaslu hadir dalam melakukan pengawasan yang lebih ekstra khususnya di media sosial, salah satunya membentuk tim khusus yang memang ditugaskan pada pengawasan di media sosial.(*)
