NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kamis, (24/11/22).
Plh Bea Cukai Nunukan Agus Cahyono mengatakan, barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-26/MK 6/KNL 1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL 1303/2022 tanggal 15 November 2022
“Pemusnahan ini berdasarkan eks hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MLY, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan periode tahun 2020 sampai dengan November 2022,” kata Agus Cahyono.
Dirinya menuturkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 861.851.720,00 (delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Agus kemudian menjelaskan, pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector.
“Kita menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Mewakili Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan Agus Cahyono juga berharap bahwa, dengan adanya pemusnahan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai.
“Kita juga berharap semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri,” harapnya.
Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa :
1. Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan berbagai merek lainnya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 Jerigen.
2. Hasil Tembakau merek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek lainnya sebanyak 43.837 batang.
3. Kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 7.866 pcs; 4. Obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs;
200 set.
5. Ballpress atau pakaian bekas sebanyak 48 karung: 6. Tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs.
Pemusnahan dilakukan dengan cara, untuk minuman mengandung Etil Alkohol dan Kosmetik dengan cara dihancurkan/dilindas menggunakan roller. Hasil Tembakau dilakukan dengan cara dibakar, Untuk obat-obatan dan Ballpress dengan cara dipendam dalam tanah. Sedangkan Tas, Dompet, Sepatu dan Termos dengan cara dipotong/dirusak dengan alat potong. (ka)


