Bea Dan Cukai Nunukan Musnahkan Status Barang Ilegal Senilai Rp 140 Juta

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com -Dalam rangka menjalankan fungsi untuk melindungi industri Indonesia dan masyarakat dari operasi barang ilegal, Bea Cukai terus melakukan penindakan dan pencegahan. Salah satunya dengan memusnahkan barang  hasil tengahan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai bersama KSKP Nunukan, Lanal dan Pelindo selama kurun waktu tahun 2019 dilaksanakan bersama beberapa instansi terkait di depan kantor KPPBC Nunukan , Selasa pagi (21/7/2020).

M Solafudin Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan,  menjelaskan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak  17  botol minuman keras berbagai merk, 13.264 batang rokok dan 9 botol liquid berbagai merek, 6.691 pcs kosmetik dengan berbagai merek, kemudian 99 botol racun rumput berbagai merk , 362 botol racun serangga, 374 pasang sepatu bekas, 1.900 pcs obat gatal BL, 1. 068 box minuman kaleng dan 135 box makanan ringan dengan taksiran nilai BMN mencapai Rp 140.651.240.

“Barang ini tidak ada pita cukai, sebagaian terlihat ada pita cukai namun itu pita cukai milik Malaysia mislanya minuman keras dan rokok, menurut kami itu tindak tindakan dengan  pita cukai,”beber Solafudin.

Solafudin menungkapkan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini sudah melalui proses yang panjang sesuai pada ketentuan dan tatalaksana di bidang pengawasan Bea dan Cukai, yang dimulai sejak penerbitan surat bukti penindakan nomor dan persetujuan Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang tarakan  S-14/MK.6/WKN.13/KNL.04/2020 tanggal 01 Juli 2020.

Pihaknya membutuhkan partisipasi dan kerjasama aparat penegak hukum dan masyarakat Nunukan.

“Kami Bea Cukai Nunukan masih jauh dari sempurna untuk itu kami memohon kesediaan Masyarakat untuk bersinergi positif dan memberikan input serta koreksi dalam menyempurnakan Kantor Bea dan Cukai Nunukan menjadi salah satu unsur aparatur pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai yang dibanggakan,”ungkapnya.

Selain itu Solafudin  juga berharap pemusnahan BMN itu dapat membuat efek jera bagi para pelanggar, selain itu turut mengajak lapisan masyarakat Nunukan dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

“Bea dan Cukai Nunukan akan berupaya terus menjalankan tugas dan fungsi sebagai community Protector yaitu menjaga dan melindungi Masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan Masyarakat. Hal ini juga demi menjaga maraknya peredaran barang illegal yang masuk ke Nunukan,”harapnya.

**

x

Tinggalkan Balasan