Bea dan Cukai Nunukan Terima Sitaan Ribuan Miras dari Satgas Pamtas Yorhanud 16

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satgas Pamtas RI-Malaysia Yorhanud 16/SBC/3 Kostrad serah terima barang tegahan kepada Bea dan Cukai Nunukan pada Senin, (20/09/2021) dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Nunukan.

“Potensi kerugian negara dari sektor Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penegahan MMEA illegal tersebut sebesar Rp 149.313.909 (seratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah),” ujar Khairul Anwar Kepala Bea dan Cukai Nunukan saat menggelar jumpa pers.

Selain itu juga terdapat kerugian immateril berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban.
sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan.

“Barang-barang tegahan tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas orang nomor satu di Bea dan Cukai Nunukan ini.

Khairul Anwar mengatakan dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yorhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI dari masuk maupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat.

“Diharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Khairul.

Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yorhanud 16/SBC/3 Kostrad selama bertugas menjaga perbatasan RI di wilayah kabupaten Nunukan banyak menyita barang minuman keras.

Adapun barang-barang hasi tegahan tersebut berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk jenis beer dan non beer dengan kadar alkohol s 5% s d 40%, yang dimasukkan ke wilayah Indonesia maupun akan dikeluarkan dari Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di kabupaten Nunukan.

MMEA yang diserahterimakan sebanyak 836 kaleng; 870 botol dan 11 jerigen, total 1.026, 55 liter MMEA.

x

Tinggalkan Balasan