Bela Pacar Teman, Mahasiswa di Nunukan Keroyok Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Niat hati membela sang pacar, tiga orang Mahasiswa di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) MU (20) AL (21 dan MUH (21),  harus berurusan dengan aparat keamanan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Senin (19/12/22).

Bukan tanpa sebab ke tiga orang mahasiswa ini diamankan, pasalnya ke tiga mahasiswa itu diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yakni AG (15) dan NA (17), yang diketahui sempat memarahi pacar dari salah satu mahasiswa tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dialami AG dan AN ini terjadi pada 18 Desember 2022 kemarin sekitar pukul 21.45 Wita, di Jalan Lingkar, Nunukan.

Lanjut Siswati, berdasarkan kronologis yang ada, aksi pengeroyokan tersebut dipicu lantaran MU merasa tidak terima, karena wanita pujaannya telah dimarahi dan dihina, oleh AG dan AN.

“Karena tidak terima, pelaku MU ini mengajak dua rekannya untuk mencari keberadaan korban,” jelas Siswati, Selasa (20/12/2022).

Setelah mendapatkan informasi keberadaan AG dan AN berada di Jalan Lingkar, Siswati menerangkan, MU beserta ke dua rekannya langsung mendatangi lokasi guna menanyakan maksud AG dan AN yang telah memarahi pacar MU.

“Setibanya di lokasi antara pelaku dan korban ini sempat adu mulut, hingga akhirnya para pelaku yang terpancing emosi melayangkan pukulan dengan tangan kosong kepada ke dua korbannya,” terang Siswati.

Pada saat kejadian, Siswati menyebutkan, aksi pengeroyokan itu sempat direlai warga sekitar. Hanya saja, ketika warga mencoba mengamankan semua yang terlibat, baik MU dengan dua rekannya AL dan MUH sempat melarikan diri.

“Korban yang saat itu dalam kondisi babak belur di amankan ke Polsek KSKP, setelah itu dilakukan pemanggilan terhadap para orangtua korban,” sebut wanita berpangkat balok dua itu.

“Saat orangtua dari ke dua korban ini dipanggil ke Kantor Polis, orangtua dari para korban ini tidak terima melihat anak-anaknya dalam kondisi babak belur, sehingga kasus ini dilaporakan dan dilakukan penyelidikan,” tambah Siswati.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Siswati menuturkan, petugas akhirnya berhasil mengakankan ke tiga pemuda yang masih tercatat sebagai mahasiswa itu, di rumahnya masing-masing di Nunukan.

“Di Polsek KSKP kami lakukan penyidikan, ke tiga pelaku mengaku telah mengeroyok korbanya hanya karen tersulut emosi, lantaran korban sudah memarahi dan memaki salah satu pacar pelaku,” sebut Siswati.

Sementara itu, Siswati mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AG dan AN mengalami luka memar disebagian tubuhnya akibat pukulan tangan kosong, yang dilakukan MU dan ke dua temannya.

“Untuk korban AG mengalami luka lebang di bagian pipi kanan dan benjol di kepala, sedangkan korban AN mengalami luka lebam di mata kiri dan sakit bagian ulu hati,” kata Kasi Humas Polres Nunukan itu.

Siswati memastikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik MU, AL dan MUH sudah diamankan di Polsek KSKP Nunukan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan kasus pengeroyokan.

“Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan, atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (ilm/*red)