Kaltara

Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">JAKARTA&comma; Kaltaraaktual&period;com- Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas &lpar;Satgas&rpar; Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu&period; Konferensi pers digelar pada Selasa&comma; &lpar;05&sol;08&sol;25&rpar; di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri&comma; Brigjen Pol&period; Trunoyudo Wisnu Andiko&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri&comma; Brigjen Pol&period; Helfi Assegaf&comma; yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dalam pernyataannya&comma; Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT&period; PIM sebagai produsen beras merek Sania&comma; Fortune&comma; Sovia&comma; dan SIIP&comma; telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka&comma; yaitu Sdr&period; S &lpar;Presiden Direktur&rpar;&comma; Sdr&period; AI &lpar;Kepala Pabrik&rpar;&comma; dan Sdr&period; DO &lpar;Kepala Quality Control&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia &lpar;SNI&rpar; sebagaimana diatur dalam Permentan No&period; 31 Tahun 2017 dan Perbadan No&period; 2 Tahun 2023&period; Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi&comma;” tegas Brigjen Helfi Assegaf&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Lebih lanjut&comma; penyidikan dilakukan secara komprehensif&comma; termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi&comma; penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT&period; PIM di Serang&comma; serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan&period; Dari 22 pegawai&comma; hanya satu petugas Quality Control &lpar;QC&rpar; yang tersertifikasi&period; Bahkan&comma; proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam&comma; hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sebanyak 13&period;740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti&comma; bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Atas perbuatannya&comma; para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No&period; 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No&period; 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang &lpar;TPPU&rpar;&comma; dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan&period; Komitmen Polri sangat jelas&colon; menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan&comma; terlebih yang merugikan masyarakat luas&comma;” ujar Brigjen Helfi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Penegakan hukum ini&comma; tambah Brigjen Helfi&comma; merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat&comma; adil&comma; dan transparan menuju Indonesia Emas 2045&period;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pilar Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Secara Aktual

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sekretaris Daerah (Sekda), H Risdianto membuka rapat koordinasi (rakor) Pilar-Pilar Sosial se-Bulungan…

Agustus 6, 2025

Gubernur Zainal Temui Dirut PT. PHE, Bahas Pemenuhan Energi di Kaltara

JAKARTA, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum melakukan pertemuan…

Agustus 6, 2025

Pemprov Kaltara Sosialisasikan SPIP Terintegrasi

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, S.E., M.Si membuka kegiatan…

Agustus 6, 2025

Pemprov Proses Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara…

Agustus 6, 2025

Sambut HUT ke-80 RI, Polres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Polres Tarakan dalam hal ni Satuan Lalu Lintas membagikan gratis bendera merah putih…

Agustus 6, 2025

Dispora Kaltara Apresiasi Atlet KORMI Kaltara Raih 33 Medali Fornas VIII NTB

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kalimantan Utara (Kaltara).…

Agustus 6, 2025