Berharap Undang-Undang Minerba Terbaru Untungkan Daerah Penghasil

Tak Berkategori
    Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi.

TANJUNG SELOR – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) rencana nya akan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Terkait rencana pengesahan undang-undang minerba yang terbaru, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, kepada media ini mengatakan, pihak nya sama sekali belum mengetahui apa saja kewenangan daerah dalam undang-undang tersebut.

“Kita belum tau apa saja kewenangan kita disana, ” ujarnya.

Karena nya, lanjut Ferdy, kelak bila sudah disahkan oleh DPR RI. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian ESDM, apa saja yang akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kabupaten penghasil tambang.

“Kalimantan Utara salah satu daerah penghasil jadi kita wajib harus tau apa saja kewajiban dan yang menjadi hak daerah, ” tegas Ferdy.

Diketahui ada dua kabupaten penghasil batu bara di Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.

“Kita berharap diundang-undang Minerba yang terbaru porsi untuk daerah penghasil lebih besar, ” tutup Ferdy Manurun Tanduklangi. * ton.

x

Tinggalkan Balasan