Berlangsung Khidmat, DPRD Setujui Raperda APBD Perubahan Nunukan 2020

oleh
oleh
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Ketua DPRD Nunukan dalam rapat paripurna di DRPD, foto bersama memperlihatkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD. Jumat (11/09). Sumber Foto : Istimewa

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com  – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Ranperda, dengan sejumlah rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar).

Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke 7 DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Hj.Rahma Leppa Hafid,  digelar jumat siang (11/09) dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2020.

Tampak hadir Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid bersama beberapa kepala Organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporannya Agus Palente selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) mewakili Badan Anggaran DPRD Nunukan menyampaikan bahwa rapat paripurna itu merupakan lanjutan dari rapat paripurna kemarin.

“Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nunukan, telah melaksanakan tugasnya membahas dan mencermati materi terkait Raperda P-APBD TA 2020 dari seluruh pandangan fraksi partai. Hasil dari pembahasan tersebut ditindak lanjuti, dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” tuturnya

Selain itu Banggar juga memberikan sejumlah koreksi dan masukan kepada Pemda Nunukan yaitu sebagai berikut.

Pertama, apresiasi kepada pemda yang telah mengalokasikan anggaran pada perubahan anggaran APBD 2020 terhadap beberapa kewajiban kepada pelunasan utang ke pihak ke-3 dan secara keseluruhan dapat diupayakan dan direalisasikan pada APBD tahun 2021.

Kedua, atas berkat kerjasama semua pihak dalam menangani COVID-19 di Kabupaten Nunukan melalui kegiatan yang menunjang ekonomi dan pemberian bantuan sosial. Serta sepakat anggaran tersebut benar-benar bisa dimaksimalkan kemanfaatannya untuk menguatkan struktur ekonomi nunukan secara merata diseluruh kecamatan.

Ketiga, bantuan masyarakat melalui UMKM dan bantuan sosial diminta agar pemerintah daerah mencarikan solusi masyarakat calon penerima bantuan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan mekanismen pencairan yang diberikan lewat dana insentif daerah.

Keempat, DPRD berharap agar kegiatan yang kurang maksimal dilaksanakan akibat refocusing pada OPD dapat dituntaskan melalui penganggaran pada perubahan APBD TA 2020.

Kelima, agar pemerintah tetap memprogramkan percepatan target kinerja pemerintah daerah sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) secara merata baik didaerah perkotaan maupun pedalaman melalui dana insentif daerah.

Setelah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Nunukan TA 2020 telah dibahas dan disetujui untuk disepakati bersama DPRD Nunukan.

“Selanjutnya sesuai dengan mekanisme aturan akan diserahkan kepada gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sebagai syarat untuk menetapkan peraturan daerah,”pungkas Agus.

***

Tinggalkan Balasan