NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Ketua KPU Nunukan, Rahman, mengatakan setelah menerima putusan MK terkait gugatan perkara PHP kepala daerah kabupaten Nunukan, maka pihaknya sudah berkordinasi dengan Komisioner KPU Provinsi dan melakukan pertemuan secara internal untuk menentukan waktu rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah putihan MK itu, kami langsung rapat internal untuk menindaklanjuti hasi Keputusan MK yang mengarah pada proses penetapan,” ujar Rahman, Kamis malam 18 Februari 2021 saat dihubungi via seluler.
Dikatakannya, berdasarkan keputusan MK dan hasil rapat internal KPU maka pihaknya menentukan tanggal 19 Februari 2021 akan dilakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih.
“Dari hasil rapat bersama itu, maka kami menindaklanjuti putusan MK, dengan menentukan besok tanggal 19 Februari 2021, pada pukul 20: 00 Wita tempatnya di Cafe Sayn sebagai tanggal rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih,”kata Rahman.
Selain itu Rahman menambahkan, sudah menyurati Tim Gugus Tugas Covid-19 Nunukan untuk pelaksanaan acara rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih.
Bagi Rahman, acara yang akan berlangsung besok tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni membatasi jumlah orang, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak yang bekerjasama dengan TNI- Polri. (*)
