Bidpropam Polda Kaltara Tahan Dua Orang Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Sabu

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menahan Dua oknum polisi dari Polres Tana Tidung, Keduanya berinisial Bripka MA dan Bripda RS.

Adapun penangkapan tersebut berkaitan dengan pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Sesayap Hilir yang dilakukan oleh Polsek setempat pada 7 Mei 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidpropam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi, bahwa kedua oknum polisi itu telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Keduanya sudah kami tahan sejak 7 Mei. Pemeriksaan masih berlangsung,” kata Krishadi, mengutip media vo.id, Selasa, (13/05/25).

Perwira melati tiga ini menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri barang bukti berupa ponsel milik kedua oknum. Pemeriksaan dilakukan bersama tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya.

“Percakapan dan transaksi di dalam ponsel sedang diperiksa. Status mereka masih sebagai saksi, namun bila terbukti, pasti akan kami proses sesuai hukum,” tegas Krishadi.

Sedangkan Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, menyampaikan, tiga warga sipil yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SR (37) dari Desa Sesayap Selor, serta RD (29) dan IS (32) dari Desa Sepala Dalung.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan di Polsek Sesayap Hilir,” kata Dedy.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Kuburan, RT 003, Desa Sepala Dalung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket sabu dengan berbagai ukuran, uang tunai Rp1.825.000, dua ponsel, satu motor Honda Beat putih, serta sejumlah alat isap sabu. (vct/*red/void)

Tinggalkan Balasan