BNNP Kaltara Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 20 Kg

Tak Berkategori

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Narkotika jenis Sabu asal Malaysia yang dimuat melalui Kapal Muatan Tiga Putri, Perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Jumat (21/05) berhasil digagalkan.

Hal tersebut berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara,  peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Tawau, Malaysia.

BNNP menyita barang bukti seberat 20,3 kg sabu. Pengungkapan ini, adalah sejarah dan kesuksesan terbesar yang pernah digagalkan BNNP Kaltara.

“Laporan kita terima BH ini mau transaksi sabu dengan AD sebagai pengatur, kemudian AD sabu diantar langsung orang lain ke kapal yang dikemudikan BH,”terang Kepala BNNP Kaltara, Birgjen Pol Samudi saat pres rilis pengungkapan narkoba, Rabu (26/5).

Menurut keterangan tertulisnya pengungkapan ini berhasil digagalkan setelah petugas BNNP menerima laporan, terkait adanya upaya transaksi serah terimah narkoba di Mangkupadi, yang dilakukan BH.

Samudi menjelaskan dari laporan anggota BNNP Katara langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian petugas yang berada di lokasi kejadian juga melakukan penggeledahan barang bawaan, yang ada di KM Tiga Putri 10.

“Semua sabu ini langsung kita lakukan penimbangan, hasil yang didapat sebanyak 20,3 kg sabu,” terang Samudi, karena tim dari BNNP Kaltara berhasil menemukan 2 karung besar, yang disembunyikan berisi sabu 20 bungkus besar.

Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Kantor BNNP Kaltara, di Tarakan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan jurangan, ini merupakan kedua kalinya membawa sabu. pertama, pernah membawa 10 kg dengan upah Rp100 juta dan yang kedua bawa 20,3 kg tapi berhasil digagalkan,” ujar Samudi kepada awak media

“Rencana sabu ini mau dibawa ke Makassar, Palu dan Toli-Toli, tapi sebelum ketujuan terlebih dulu barang haram itu lebih dulu dibawa ke Tarakan,” tambahnya.

Selain mengamankan 20 kg sabu, ada juga baramg bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit kapal KM Tiga Putri 10, 2 unit handphone lengkap dengan SIM Card, struk Bank bukti pembayaran, ATM dan lainnya.

Para pelaku yang saat ini sudah diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto ayat 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman mati, semua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Kantor BNNP Kaltara,”katanya

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan 7 orang pelaku warga Toli-Toli, salah satunya juragan kapal berinisial BH (36). Sedangkan 6 orang lainnya yakni RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) LH (42) merupakan ABK KM Tiga Putri 10. (***)

Tinggalkan Balasan