TARAKAN, Kaltaraaktual.com– 2 Kapal bermuatan 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen diamankan oleh Seksi Intel Sat Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada, Rabu (16/06/2021).
Adapun secara kronologisnya kayu yang diamankan ialah puluhan kayu jenis bengkirai, meranti dan kruing asal Sekatak Buji, Bulungan serta 8 orang, saat kapalnya akan sadar di somel melalui sungai di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.
Berdasarkan laporan warga, masih marak terjadi peredaran kayu ilegal dsri sekatak ke Kota Tarakan, ungkap Ipda Moedji sebagai Kepala Seksi Intel Brimob Polda Kaltara.
“Awalnya kita terima laporan warga, bahwasanya di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu,” ungkap Moedji.
Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai, saat kedua perahu tersebut sandar, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal.
“Karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan, termaksud kapal dan semua orang yang ada di kapal itu karena ilegal loging,”kata dia.
“Kapal ini dinahkodai HE dan YA sisanya hanya anak buah kapal (ABK), tapi HE ini waktu anggota sampai dilokasi sempat kabur,” tambahnya.
Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisial AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Moedji memastikan bahwa proses hukum ilegal logging ini berlanjut, semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Tarakan,”demikian.(****)
