Bujuk Rayu Petani Rumput Laut di Nunukan Perkosa Anak Dibawah Umur

oleh
oleh
Foto: ilustrasi

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com
Sungguh pilu nasib gadis di bawah umur ini lantaran menjadi korban pemerkosaan seorang petani rumput laut berinisial L (17) beralamatkan di Desa Binusan Nunukan Barat, Insiden ini terjadi di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Korban sebut saja namanya Bunga (14). Kasus ditangani Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, dimana awal mula peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 15.15 wita, saat ibu korban pulang dari tempat kerja setibanya dirumah sempat bertemu Bunga.

“Awalnya bunga langsung pergi latihan basket setelah 1 (satu) jam kemudian Bunga pulang kerumah,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati.

“Kemudian Bunga meminta uang jajan kepada ibunya dan sekitar pukul 19.30 wita Ibu Bunga keluar dari dalam kamar dan mencari namun tidak menemukan, sempat menunggu sekitar 30 menit Bunga tidak pulang kerumah dan saat itu juga ibu Bunga menghubungi dan menanyakan keberadaan Bunga yang tinggal dirumah neneknya namun Bunga tidak berada disana,” tambah Siswati.

Siswati menerangkan, sekitar 23.00 wita ibu korban pergi kerumah neneknya untuk mencari anaknya namun tidak menemukanya dan sekitar pukul 02.30 wita ketika ibu korban bersama keluarga sedang kumpul di depan rumah yang beralamat tiba-tiba korban di antar oleh seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menurunkan korban di pinggir jalan.

“Pada saat itu, kondisi korban dalam keadaan setengah sadar, orang yang mengantar tersebut langsung pergi meninggalkan korban di Jl. Pattimura Selisun Nunukan, kemudian keluarga korban mengejar orang tersebut, dan orang tua korban juga langsung membawa korban kerumah sakit umum Nunukan lalu pada saat dirumah sakit anak korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah di setubuhi oleh laki laki yang mengantarnya,” terang Siswati.

Modus pelaku L (17) berkenalan dengan korban lalu pelaku mengajak korban jalan dan pelaku membonceng korban. “Setelah sampai disebuah pondok tempat  pelaku kerja selanjutnya pelaku merayu, membujuk serta memaksa korban hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” jelas Siswati.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni dari korban 1 ( Satu ) lembar celana kain panjang warna hitam, 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih,  bertuliskan style fashion, 1 (Satu) Lembar celana bola warna hitam biru, 1 (Satu) Lembar baju tangtop warna hitam, 1 ( Satu ) Lembar Bju dalam warna hitam, 1 ( Satu ) Lembar celana dalam warna pink, 1 ( Satu) buah Hp Realmi 10C warna biru. Sedangkan dari  pelaku, yakni 1 ( satu) unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 2987 MI berikut kunci sepeda motor, 1 ( Satu ) bua Hp merk iPhone tipe 6 warna silver, 1 ( Satu ) Lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 ( Satu) Lembar celana panjang Levis warna biru, 1 ( satu) lembar celana pendek warna hijau, 1 ( Satu) buah tilam warna biru.

Akhirnya L dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76D UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (ka)

Tinggalkan Balasan