NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan melaksanakan Workshop Bank Sampah dan Sosialisasi Gerakan Nunukan Bersih di Ruang Rapat Lantai I, Kantor Bupati Nunukan pada Rabu (09/03).
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid dalam sambutannya menyebutkan pengguanaan plastik sebagai pembungkus atau kemasan makanan atau barang belanja sampai saat ini masih marak di masyarakat baik di pasar, toko-toko atau tempat jajanan kuliner
“Komposisi sampah plastik dari masyarakat rumah tangga atau dunia usaha juga masih besar. Saat ini, angkanya mencapai 35 persen padahal normalnya di bawah 15 persen,” ungkap Laura yang diwakili Asisten II Ekonomi dan Pembangunan H.Asmar.
Sampah plastik sangat sulit untuk diurai di dalam tanah, membutuhkan puluhan tahun agar sampah tersebut dapat terurai dengan sempurna. Sampah plastik yang dibuang sembarangan, lanjut Laura, akan mencemari tanah dan air tanah serta merugikan kesehatan dan mengurangi kesuburan masyarakat.
“Banyak sampah plastik di masyarakat ikut mempengaruhi penilaian Piala Adipura. Saat ini Kabupaten Nunukan baru mendapatkan sertifikat Adipura,” tambah H Asmar saat membacakan sambutan Bupati Nunukan.
Dirinya juga menyebutkan data fan fakta yang ditemukan dilapangan menunjukkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan sampah plastik masih rendah.
Selain itu, masyarakat sering kesulitan mendapatkan kemasan atau bungkus selain kantong plastik. Kendati demikian, Pemkab Nunukan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2019 tentang pengurangan pengunaan kantong plastik.
Juga sudah mengeluarkan Perbup nomor 34 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategis Kabupaten Nunukan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis rumah tangga.
“Pemerintah juga sudah mengeluarkan Perbup Nomor 40 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan acara,” katanya
Karenanya, lanjut Laura, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan dunia usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Demikian pula, komitmen bersama untuk melakukan pengurangan pengunaan kantong plastik sangatlah dibutuhkan hingga sampah plastik benar-benar dapat teratasi.
“Butuh pengawasan dan patisipasi seluruh komponen dalam pengurangan sampah plastik,” tegasnya.
Diakhir rapat yang dihadiri lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisadi pemerhati lingkungan, pelaku usaha cafe’, restaurant, retail dan perhotelan serta Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk menegakkan Perbup Nunukan yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama.
Point komitmen tersebut adalah peserta rapat secara bersama-sama mendukung sepenuhnya Gerakan Nunukan Bersih serta berkomitmen untuk melakukan pembatasan, penyediaan informasi dan promosi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di tempat usaha masing-masing paling lambat bulan Oktober 2022.
Selanjutnya, berkomitmen untuk mempromosikan kantong belanja, kemasan belanja, dan bahan lainnya yang ramah lingkungan. (skr)


