NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid Launching produk aplikasi layanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Konseling Keluarga secara online ataupun offline (PAPA KOE) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jumat, (03/09).
Bupati Nunukan dua periode ini mengatakan aplikasi PAPA KOE terwujud dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Konseling Keluarga yang merupakan bagian dari proyek perubahan Diklat PIM 2.
“Alhamdulillahirobbilalamin, kita menghadiri launching produk layanan perlindungan perempuan dan anak melalui konseling keluarga secara online ataupun offline PAPA KOE,”ujar Laura.
Dalam launching aplikasi PAPA KOE, yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kabupaten Nunukan Laura menuturkan diantara ciri-ciri pemimpin yang baik adalah salah satunya kreatif dan inovatif.
“Seorang pemimpin yang baik tidak akan pernah kehilangan akal ketika menghadapi masalah pentingnya jalan dan selalu saja ada ide dan gagasan untuk keluar dari setiap persoalan yang menghimpitnya spirit untuk menuntaskan setiap persoalan itulah yang menjadi titik tolak pembuatan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2021,” tutur Bupati cantik imi.
Laura mengatakan, terkait dengan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan bersama angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat.
“Bahkan dimasa demi covid 19 ini Angka melonjak hampir 15% secara nasional dan banyak faktor yang menjadi penyebab namun faktor terbesar adalah buntunya komunikasi di antara para pihak ketika ada persoalan serius di antara suami istri misalnya mereka tidak paham cara menyelesaikannya dengan baik,” kata Laura.
Lebih lanjut Laura menuturkan, kekerasan menjadi pilihan demikian pula kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak tidak sedikit orang tua yang tidak paham cara mendidik anak dengan baik dan benar yang ada di benaknya seorang anak harus pintar harus rajin dan patuh serta menurut kepada orang tuanya dan jika tidak maka anak-anak harus dihukum dan dipukul.
“Padahal boleh jadi orang tua juga tidak menjalankan semua kewajibannya secara sungguh-sungguh persoalan semacam inilah yang selama ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Belum lagi praktek perdagangan manusia ke negara tetangga Malaysia ya dimana hampir seluruh korbannya adalah perempuan pernikahan anak dibawah umur yang membahayakan kesehatan pihak perempuan,” tutur dia.
Laura menjelaskan, bahwa akar dari semua persoalan itu adalah macetnya komunikasi di tengah keluarga sehingga anggota-anggota di dalam keluarga itu sendiri yang sebetulnya harus mencari solusi.
“Jadi pihak luar hanya bisa bertindak sebagai mediator sebagai konselor sebagai pihak yang memberi konsultasi kemudian memberi masukan saran dan bimbingan. Namun pada akhirnya yang menjalankan adalah pihak-pihak yang bersangkutan sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkeluh kesah dan mencari solusi maka dibentuklah pelayanan konseling perlindungan perempuan dan secara offline maupun online,” jelas Laura.
Melalui pelayanan itu masyarakat bisa mengadukan persoalan yang tengah dialaminya Apakah itu persoalan kekerasan dalam rumah tangga perebutan hak asasi anak dan harta waris saat terjadi perceraian konsultasi pernikahan anak dibawah umur dan lain sebagainya.
Di akhir kalimatnya Laura menegaskan, semua tergantung pada niat dan kemauan masyarakat sendiri untuk bergerak.
“Saya percaya inovasi pelayanan konseling perlindungan perempuan dan anak ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat sehingga kehidupan keluarga dan anak-anak kita juga semakin membaik dan berkualitas, saya juga meminta layanan ini disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat harus mudah diakses,”tegas dia.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus, kepala DP3AP2KB Faridah Aryani, Ketua tim penggerak PKK Kabupaten pekan atau yang mewakili ketua Dharma Wanita Kabupaten Nunukan, ketua ketua organisasi wanita, Kepala Kemenag Kabupaten Nunukan berserta OPD. (KA)
