NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tahun 2022 pada Senin (04/04/22).
Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dalam sambutannya meminta kepada pegawai P3K yang baru saja menerima SK agar tidak membanding-bandingkan status PNS dengan P3K.
“Pada dasarnya, mereka memiliki hak dan kedudukan yang sama. Yang membedakan, PNS menerima tunjangan pensiun sedangkan P3K tidak,” kata Laura
Lebih lajut, dia mengatakan pengangkatan guru P3K merupakan jawaban kegelisahaan guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga sudah sepantas peluang ini dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga meminta guru P3K agar menunjukkan kredibilitas mereka menerima tantangan perkembangan teknologi dengan inovasi-inovasi pembelajaran di tengah masa pandemi seperti saat ini.
“Tunjukkan bahwa guru P3K memiliki loyalitas, kapasitas dan integritas yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Laura.
Selain itu, Laura secara berulang menegaskan kepada guru P3K agar bekerja sesuai kontrak mereka dan tidak berpikir untuk mengajukan mutasi ke tempat lain.
Ia mengingatkan agar P3K bisa bekerja secara maksimal ditempat mereka masing-masing sehingga tidak menghasilkan proyeksi negatif yang dapat mempengaruhi penilaian pemerintah terhadap P3K ke depannya.
Jika ada yang mengajukan pindah dalam bentuk apapun, lanjut Laura, maka akan dinyatakan mengundurkan diri dan harus mengikuti test lagi.
“Jadi, manfaatkanlah peluang ini sebaik-baiknya. Jangan sampai muncul isu negatif yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah terhadap P3K,” pungkas Laura (skr)
