Bupati Laura Serahkan LHP BPK atas Bantuan Keuangan Parpol 2021

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid didampingi Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK RI atas bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021, Rabu, (06/04/22) bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Setda Nunukan.

Masyarakat dalam tatanan kenegaraan ini sudah tentu memerlukan partai politik sebagai sarana pendidikan politik dan partisipasi politik.

“Tanpa adanya partai politik, kepentingan dan partisipasi politik kurang tersalurkan secara konstitusional terhadap penyelenggaraan negara,” ujar Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid.

“Saya pernah sampaikan tahun lalu saat dilakukan penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Nunukan. Tentunya apa yang kita pahami setahun lalu ini sudah terwujud dalam realisasi dan penggunaan anggarannya, yang kemudian telah dilakukan pemerilksaan oleh BPK dan hasilnya diterima pada hari ini,” tutur Laura yang mengatakan peran partai politik yakni sebagai sarana sosialisasi politik untuk memberdayakan masyarakat.

Pemerintah kabupaten Nunukan telah melaksanakan pemberian bantuan keuangan bagi parpol pada tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada partai politik dan wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap konstitusi.

“Menjadi harapan kami di pemerintah daerah, setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini maka masing-masing parpol penerima bantuan keuangan dapat menelaah lebih dalam dan melakukan evaluasi sebagai acuan untuk melangkah kedepan,” lanjut Laura.

Sementara, Kepala Bakesbangpol Nunukan H Abdul Karim menyampaikan bahwa pngelolahan keuangan paprpol dinilai penting karena pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel secara tidak langsung dipengaruhi oleh kehidupan politik.

“Dalam rangka lancarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, kami dari Kesbangpol melakukan pelayanan dan pendampingan serta fasilitasi LPJ bantuan parpol ke BPK mulai tanggal 10 Januari sd 04 Maret 2022, kemudian dari 10 parpol itu ada 9 parpol yang kami fasilitasi dan 1 parpol langsung membuat laporan ke BPK artinya tidak lewat kami dan ini dibenarkan. Inti dari pendampingan selama beberapa bulan ada hal-hal yang mungkin menyangkut keuangan kita berikan pengarahan sehingga dalam pemeriksaan bisa terjadi komunikasi yang baik,” ucapnya.

Selanjutnya BPK telah melakukan pemeriksaaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, dan selanjutnya ada 10 parpol yang mendapat bantuan dengan total bantuan Rp 870.632.880,66 sesuai SK Bupati dan tercantum di dalam DPA SKPD Bakesbangpol tahun anggaran 2021 yang masuk dalam posting belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada parpol.

Selain itu, acara tersebut dirangkai dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP BPK RI ke masing-masing partai politik Kabupaten Nunukan yakni parpol Hanura, Demokrat, PKS, Gerindra, Golkar, PDI-P, Nasdem, PBB dan Perindo. (Prokompim/KA)

Tinggalkan Balasan