Bupati Nunukan Keluarkan SE Kegiatan Selama Bulan Ramdhan, Bedug Sahur Keliling “Diperbolehkan”

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Edaran terkait penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran pedagang makanan dan minuman selama bulan suci ramadhan 1446 Hijriah/ 2025.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri melalui Kabag Prokompim Setda Nunukan, Joned, mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, ada sejumlah larangan dan imbauan dari Pemkab Nunukan,” kata Joned, Jumat, (28/02/25).

Joned menjelaskan dalam Surat Edaran Nomor: 32/000.1.10/SETDA-KESRA/I1/2025 yakni menutup semua Usaha Panti Pijat, Lokalisasi, Pub, Bar, Karaoke, Karaoke keluarga, dan Arena Bilyard, Penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M yang ditetapkan Pemerintah.

“Termasuk kepada pemilik restoran dan rumah makan di minta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Selanjutnya Pemkab Nunukan juga menghimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita berita yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.

Joned menambahkan, soal pawai Bedug Sahur, masyarakat tetap bisa melaksanakan Bedug Sahur keliling akan tetapi pemkab Nunukan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati bulan suci ramadhan.

“Masyarakat Kabupaten Nunukan yang melaksanakan Pawai Bedug Sahur Keliling selama bulan ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pada pukul 02.45 wita 04.45 wita demi menghormati kesucian bulan ramadhan dan menjaga ketentraman masyarakat,” tulis Pemkab Nunukan dalam isi surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan.  (**)

 

x

Tinggalkan Balasan