Nunukan

Bupati Nunukan Keluarkan SE Kegiatan Selama Bulan Ramdhan, Bedug Sahur Keliling “Diperbolehkan”

Published by
Redaksi

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Edaran terkait penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran pedagang makanan dan minuman selama bulan suci ramadhan 1446 Hijriah/ 2025.

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri melalui Kabag Prokompim Setda Nunukan, Joned, mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, ada sejumlah larangan dan imbauan dari Pemkab Nunukan,” kata Joned, Jumat, (28/02/25).

Joned menjelaskan dalam Surat Edaran Nomor: 32/000.1.10/SETDA-KESRA/I1/2025 yakni menutup semua Usaha Panti Pijat, Lokalisasi, Pub, Bar, Karaoke, Karaoke keluarga, dan Arena Bilyard, Penutupan tersebut dilaksanakan pada 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M yang ditetapkan Pemerintah.

“Termasuk kepada pemilik restoran dan rumah makan di minta tidak melakukan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Related Post

Selanjutnya Pemkab Nunukan juga menghimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita berita yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.

Joned menambahkan, soal pawai Bedug Sahur, masyarakat tetap bisa melaksanakan Bedug Sahur keliling akan tetapi pemkab Nunukan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati bulan suci ramadhan.

“Masyarakat Kabupaten Nunukan yang melaksanakan Pawai Bedug Sahur Keliling selama bulan ramadhan, sebaiknya dilaksanakan pada pukul 02.45 wita 04.45 wita demi menghormati kesucian bulan ramadhan dan menjaga ketentraman masyarakat,” tulis Pemkab Nunukan dalam isi surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan.  (**)

 

x
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Intip Proses Pemeriksaan Administrasi Cataru Akpol, Bintara dan Tamtama di Polresta Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dengan semangat yang tinggi, calon anggota Polri menjalani fase penting dalam perjalanan…

Maret 12, 2025

Gubernur Optimis dengan Pengembangan Sektor Migas di Kaltara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Bertempat diruang kerjanya, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang,…

Maret 12, 2025

Kenaikan Harga Pangan di Kaltara Masih Terkendali, Stok Aman hingga Lebaran

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (H), harga sejumlah bahan pokok…

Maret 12, 2025

Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga, Gubernur Zainal Dorong Pemuda Semangat Berprestasi

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan…

Maret 12, 2025

Audiensi Dengan BPKP, Gubernur Ingin Pembangunan di Kaltara Berjalan Optimal

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Gubernur Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum didampingi Wakil Gubernur (wagub)…

Maret 12, 2025

Gubernur Zainal bersama ASN Salurkan Zakat Melalui Baznas

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bersama…

Maret 12, 2025