TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pajak daerah terutama bagi kepala desa dan bendahara desa di Ruang Serbaguna Lantai II serta di Ruang Rapat Wakil Bupati Bulungan pada Rabu (28/9/22).
Bupati Bulungan, Syarwani, berharap ada sinergi kuat di jajaran perangkat daerah bersama pemerintahan desa untuk bersama-sama meningkatkan sumber-sumber penghasilan daerah.
“Utamanya melalui pajak dan retribusi daerah karena dari Bapenda tentu tidakmemiliki kekuatan cukup dari segi sumber daya maupun petugas pemungut pajak daerah,” ucap Bupati.
Ditegaskan, sosialisasi sangat penting agar pemerintahan desa dapat proaktif sekaligus meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Seperti diketahui, APBD Kabupaten Bulungan masih sangat tergantung dengan sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Ini upaya kita mengurangi ketergantungan serta upaya meningkatkan kapasitas kemampuan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.
Diingatkan, meningkatnya PAD tentu akan berdampak percepatan pembangunan di Bulungan, termasuk di desa-desa. Maka kepala desa dan bendahara desa diminta proaktif dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang ada.
Bupati menyampaikan keyakinannya melihat rekan-rekan kepala desa maupun seluruh perangkat desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, menunjukkan komitmen bersama untuk bersinergi membangun Kabupaten Bulungan.
“Dengan segala keterbatasan dan mungkin dengan batasan kemampuan keuangan daerah yang ada, ini menunjukkan komitmen kita kompak bersatu bagaimana kita membangun Kabupaten Bulungan,” ucap Bupati.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di Daerah masing-masing.
Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah. Antara lain pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya. (prokompim)


