TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Bupati Bulungan Syarwani, melakukan sidak ke beberapa pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan di Kabupaten Bulungan, guna menyampaikan waktu operasional maksimal pukul 22.00 Wita serta menerapkan protokol kesehatan.
Selaku Ketua Satuan Tugas berpesan kepada Organsiasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pelaku Usaha mematuhi surat ederan tersebut, terkait percepatan penanganan Covid-19.
“Camat, Lurah, kepala desa dan pelaku usaha agar mensosialisasikan, mematuhi dan menerapkan protokol Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19,” ujar Bupati Syarwani.
Dijelaskan, adanya surat edaran dari Satgas Penanganan Covid merupakan tindak lanjut dari situasi di Kabupaten Bulungan yang berada pada level 4 pandemi.
Dasar ketentuannya antara lain Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung Keberlangsungan Usaha serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2201 tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha agar melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan, wajib menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak, mencegah kerumunan, meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan serta tidak melayani konsumen yang tidak menerapkan protokol kesehatan,”jelas Syarwani.
Bentuk sidak tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan Nomor 443.1/220/SE-Covid-19/VII/2021 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha di wilayah Kabupaten Bulungan tertanggal 6 Juli 2021.
Point lainnya dalam Surat edaran tersebut yakni jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin.
Sumber :Pemkab Bulungan
Editor : KA
