NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Krisis air bersih di Kabupaten Nunukan masih dirasakan masyarakat. Beberapa bulan terakhir, puluhan ribu pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka harus mendapatkan pemadaman bergilir.
Krisis air bersih ini diperparah karena kondisi kemarau yang melanda wilayah Nunukan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah dan perumda untuk mencari solusi.
Dalam membantu kebutuhan air bersih masyarakat, Perumda Tirta Taka bahkan mengantarkan air secara bergiliran ke masyarakat menggunakan mobil tangki. Bukan hanya itu, Pemda dan CSR perusahaan melakukan pengeboran air di 7 titik sebagai solusi jangka pendek.
Dari berbagai permasalah yang terjadi, Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan, Masdi mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam. Selama ini mereka terus berkerja dan berupaya memberikan solusi.
Yang menjadi titik permasalahan saat ini ada pada Embung Sei Bolong Nunukan dan Embung Sei Bilal. Kedua embung ini sangat dangkal sehingga tidak mampu menampung debit air yang banyak ketika hujan tiba.
“Maka dari itu, solusi jangka pendek yang kami tawarkan pengerukan embung Sei Bolong. Tapi itu butuh biaya besar juga. Misalnya, pengerukan untuk 1 hektar dengan kedalaman 5 meter membutuhkan sekitar Rp 3,2 miliar hingga Rp 3,5 miliar,” jelas Masdi, beberapa waktu yang lalu.
Masdi memaparkan, Embung Sei Bolong memiliki luas sekitar 24 HA, jika akan dilakukan pengerukan secara menyeluruh maka butuh biaya sekitar Rp 48 miliar. Volume tampung normal pada Embung Sei Bolong sekitar 120 liter per detik atau kurang lebih 450.000 meter kubik. Hanya karena krisis air baku yang disebabkan kemarau, volume tampung saat ini
sekitar 20 liter per detik atu sekitar 75.000 meter kubik.
“Jika pengerukan ini sudah dilakukan, meskipun kemarau 4 bulan kondisi air baku masih aman,” ujarnya.
Selain biaya, kata Masdi, masalah lain pada Embung Sei Bolong adalah hutang lindung. Sehingga tidak dapat dilakukan pengerukan tanpa ada izin dari Kementerian.
“Jadi Nunukan ini bukan masalah kecil. Kenapa itu tidak dikeruk hingga hari ini karena itu hutang lindung, siapa yang mengeruk tanpa aturan maka akan berakhir di penjara,” kata Masdi.
Meski demikian, ia tak tinggal diam, pemerintah telah mengurus perizinan ke Kehutanan provinsi, bahkan pengajuan ke kementerian Lingkungan hidup.
“Jika sudah di teken maka pengerukan sudah bisa dilakukan. Amdal sudah diurus oleh PU dan DLH. Dari kementerian sudah melakuan kroscek kenapa harus dilakukan pengerukan. Karena ini untuk kebutuhan orang banyak. Tahun ini akan di setujui,” akunya.
Sementara untuk masalah Embung Sei Bilal, Masdi menuturkan lahan tersebut milik masyarakat. (**)
