NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 91-BPBD/360/II/2022 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 dan penegakan penggunaan aplikasi pedulilindungi di wilayah Kabupaten Nunukan.
Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid pada tanggal 24 Februari ini menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri nomor : 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Melalui Surat Edaran ini Bupati menyampaikan beberapa hal penting untuk melakukan langkah – langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan cara:
a. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT) dengan menjalankan fungsi – fungsi , antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
b. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat didalam komunitas
c. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19″.
Selanjutnya Bupati menegaskan perlunya menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi di wilayah Kabupaten Nunukan. Penggunaan aplikasi pedulilindungi dalam rangka upaya pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan ditempat – tempat pintu masuk dan keluar dalam wilayah Kabupaten Nunukan bagi pelaku perjalanan regional (antar Kabupaten/Kota dalam provinsi dan antar Kabupaten/Kota luar provinsi Kalimantan Utara) meliputi pelabuhan Tunon Taka Nunukan, PLBL Liem Hie Djung, Pelabuhan Ferry Sei. Jepun dan Bandara Nunukan.
Bupati Laura menginstruksikan kepada Kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, pimpinan instansi vertikal TNI, Polri, Pimpinan BUMN/BUMD , Camat, Lurah/Kepala Desa dan warga masyarakat agar mendukung pelaksanaan penerapan Aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Bupati memerintahkan kepada koordinator bidang penanganan kesehatan, koordinator penegakan hukum dan pendisiplinan serta koordinator Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan untuk melakukan langkah – langkah strategis dan nyata dalam pelaksanaan Surat Edaran ini. (Diskominfotiknnk)
