NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bertempat di Aula Rapat kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan pada Selasa (13/07/2021) Pemkab bersama unsur pemerintahan, TNI-Polri, organisasi Islam dan pengurus masjid melakukan pembahasan mengenai penyelenggara Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah.
H.M Saleh selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan mengatakan, segala pertimbangan tetap melihat acuan dari pemerintah pusat namun tetap akan melihat kondisi daerah masing-masing.
“Pertimbangan kami tetapi melihat dari pernyataan Wakil presiden kemarin secara nasional bahwa ditutup katanya rumah ibadah masjid Salat tapi dikondisikan diberikan kepada daerah masing-masing,”kata Saleh (13/07).
“Terus hasilnya tadi itu rekomendasinya itu bahwa pelaksanaan Idul Adha itu memang disesuaikan dengan kondisi tetapi kalau masalah takbiran dilarang ya itu di malam apa itu mulai jam 19 sampai 22 itu di masjid-masjid saja,” lanjut dia.
Saleh menjelaskan ada permohonan dari tokoh-tokoh masyarakat kalau bisa tetap dilaksanakan secara tidak ada dikondisikan misalnya kapasitasnya 100 orang 50% ini perlu oleh pengurus Masjid itu kemudian usianya sudah dengan surat edaran Menteri Agama bahwa usia yang tadi dibawah 10 tahun salah salat di masjid.
“Artinya diatas 65 tahun di rumah saja nantinya antara 10 tahun sampai 60 tahun itu yang sehat bisa melaksanakan tetapi dengan kesehatan dan persentasenya kurang dari 50 persen,”terangnya.
Sedangkan pelaksanaan Shalat Idul Adha meminta kepada aparat keamanan melakukan pendampingan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan supaya tetap dilaksanakan di masjid-masjid kepada masyarakat namun untuk pembagian daging kurban akan diantarkan panitia ke rumah-rumah warga hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaa Kurban dan SE Kemenag Nomor 17 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha diwilayah PPKM darurat.
“Untuk menghindari juga kan terus itu artinya penyesuaian sesuai sesuai dengan surat edaran Menteri Agama,”jelas Saleh.
Adapun mengenai kesepakatan bersama yakni pertama, Meniadakan Takbir keliling diwilayah Nunukan. Kedua, pelaksanaan Takbiran di Mushola/Masjid dibatasi mulai pukul 19.00 Wita-22.00 Wita. Ketiga, Pelaksanaan Sholat ldul Adha
diijinkan dengan Catatan Bumil,
Lansia Usia 65 keatas, anak2 usia
dibawah 10 tahun, orang tua memiliki
bawaan penyakit tdk diijinkan sholat
di masjid. Keempat, TNI – POLRI membantu back up pengurus mesjid untuk menerapkan Prokes dengan ketat. Kelima, untuk Shalat Idul Adha akan dikeluarkan menunggu keputusan Bupati Nunukan.
Sementara itu yang hadir yakni Ka Kemenag Kab. Nunukan Bpk. H
M. Saleh, Kabag Kesra Pemda Nunukan Tuwo, Camat Nunukan Selatan Barharuddin D Sutte, Kasat Binmas Polres Nunukan AKP
Ismed Harahap, Pasiminlog Kodim 0911/Nnk Letda Inf Bambang S, Paspotmar Lanal Nunukan Letda Laut (E) Khusni Mubarak, Kabid Perhubungan Darat Dishub Nunukan Mahyuddin, Ketua Baznas Nunukan Ustadz Zahri Fadli, Juru Bicara Satgas Covid -19 Nunukan Aris Suyono, Para Pengurus Masjid, Ormas. (KA)


