NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seorang pria paruh baya berinisal LA (64), warga Jalan Fatahillah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan aparat keamanan di Mako Polsek Nunukan.
Bukan tanpa sebab LA harus berurusan dengan aparat keamanan, pasalnya pria yang bekerja sebagai pengurus salah satu gereja di Nunukan itu terbukti melakukan pencurian Hp, yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menjelaskan, perbuatan kakek 64 tahun itu terungkap setelah korban melaporkan kehilangan Hp di Mako Polsek Nunukan, pada 22 Januari 2023 kemarin.
Dari laporan itu, lanjut Siswati, mulanya Hp korban dibawa oleh sang anak ke sebuah gereja di Jalan Fatimah untuk berlatih, guna persiapan pembukaan kegiatan pastores dan pentahbisan imam baru.
“Saat berlatih di gereja, anak korban ini meyimpan Hp di atas tumpukan batu di halaman gereja, tidak jauh tempat untuk berlatih,” jelas Siswati.
Usai berlatih, Siswati menuturkan, Hp korban yang dibawa anaknya itu lupa diambil kembali dan langsung di tinggal pulang. Setibanya di rumah, korban menanyakan keberadaan Hp tersebut kepada anaknya.
“Begitu ditanya masalah Hp, anak korban ini baru ingat kalau Hp milik orangtuanya itu ketinggalan di halaman gereja,” tuturnya.
“Kemudian korban bersama anaknya kembai ke gereja dengan maksud mencari Hp itu, namun setibanya di gereja Hp yang dicari sudah tidak ada ditempat semula anak korban menyimpannya,” tambah wanita dengan pangkat balok tiga itu.
Berharap Hp yang ketinggalan di halaman gereja itu ditemukan orang baik, Siswati menerangkan, korban sempat mencoba menghubungi nomor telphone yang terpasang di Hp tersebut, dengan harapan dapat dikembalikan.
“Tapi begitu di telphone, ternyata Hp milik korban sudah tidak aktif, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” terang Kasi Humas Polres Nunukan.
Siswati mengungkapkan, usai menerima laporan, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan Hp milik korban yang dilaporkan hilang itu.
“Begitu mengetahui kebeheradaan dan siapa yang mengambil Hp, anggota langsung mengamankan LA yang saat itu tengah berada di rumahnya, selain itu anggota juga menyita Hp milik korban yang dikuasi LA,” ungkapnya.
Siswati menyebutkan, LA yang tidak berkutik saat diamankan petugas selanjutnya digiring ke Polres Nunukan guna penyidikan lebih lanjut. Di Polsek Nunukan, LA mengakui perbuatannya mengambil Hp itu tanpa berniat mengembalikan kepemiliknya.
Tidak hanya itu, lanjut Siswati, begitu menemukan Hp tergeletak di halaman gereja, LA kemudian mematikan dan membuang Sim Card Hp tersebut. Bahkan, LA sempat membuka kode kunci Hp itu dengan dibantu keponakannya.
“Dari pengakuan LA, Hp itu ditemukanya di halaman gereja, namun LA enggan mengembalikan kepada pemiliknya dengan alasan ingin dipergunakan sendiri,” sebut Siswati.
Dengan terbuktinya LA melakukan perbuatan melawan hukum, Siswati memastikan, LA yang kini ditetapkan sebagai pelaku bakal dijerat pasal 362 KUHP, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Nunukan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (ilm/*red)
