NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nunukan kembali meringkus JU (37) yang tinggal di Jalan Tanjung RT 01 Kelurahan Nunukan Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pencurian terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan ruang Cempaka pada senin 02 januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, dimana SA (37) merupakan korbannya.
“Korban saat itu sedang menjaga ibunya yang sedang di rawat di kamar no tiga ruang Cempaka RSUD Nunukan. Sekitar pukul 01.00 wita korban baring di lantai dan menyimpan tasnya yang berisi dua unit hp dan uang tunai, tanpa terasa korban tertidur, dan pada sekitar pukul 03.00 wita korban sempat terbangun dan melihat tas miliknya telah hilang,” ungkap Sony, (12/02/23).
Sony kemudian menyampaikan, dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang laki laki yang menjual hp dalam keadaan terkunci dan tanpa kotak di Liang bunyu sebatik barat.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti bersama unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan sehingga mengamankan orang dimaksud. Diketahui bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali berproses hukum,” ujar Kapolsek Nunukan ini.
Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan, pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Pelaku mengakui bahwa saat kejadian dirinya juga berada di rsud karena dalam perawatan sakit yang dideritanya.
“Pelaku diduga masuk ke dalam ruang cempaka nomor 3 rsud kab nunukan lalu mengambil tas milik korban yang berisi barang berharga senilai Rp. 5.100.000. Terkait hp milik korban yang dirinya jual dalam keadaan terkunci dan tanpa kotak,” jelas Sony.
JU (37) disangkakan dugaan pasal 363 KUHP Jo. 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) T)tahun penjara. (ka)