Curi HP iPhone di Tempat Hiburan Malam, Oknum Honorer di Nunukan Diringkus Polisi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Terbukti melakukan tindak pidana pencurian, oknum honrer berinisial JA (42) ini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. JA berhasil diringkus unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan kurang dar 24 jam setelah kasusunya dilaporkan, Sabtu (04/02/23).

AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menjelaskan, kasus yang menjerat oknum honerer disalah satu instansi pemerintahan di Nunukan itu yakni pencurian Handphone (Hp) merk Iphone 13 ProMax, yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitara Rp20,2 juta.

“Untuk kejadiannya pada 04 Februari 2023 kemarin, di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara),” jelas Siswati, Minggu (05/02/23).

Siswati menerangkan, berdasarkan laporan yang ada, korban yang merupakan salah satu karayawan THM tersebut tengah bekerja melayani pengunjung THM yang datang. Di mana, korban menitipkan Hp miliknya di meja receptonis sebelum melayani tamu yang datang.

“Sebelum melayani tamu, korban sudah menitipkan Hp miliknya di meja receptionis, kebetulan di meja reception itu ada penjaganya juga yang menjaga barang berharga milik karyawan lainya,” terang Siswati.

Tidak lama kemudian, Siswati mengungkapkan, AJ yang juga kerap berkunjung ke THM itu datang dan langsung duduk di dekat meja receptionis. Di meja receptionis itu, AJ melihat sejumlah Hp milik karyawan THM yang tengah sibuk melayani pengunjung.

“Pada saat penjaga meja receptionis lengah, pria 42 tahun itu langsung mengambil salah satu Hp milik karyawan THM, kebetulan yang dipilihnya Iphone 13 ProMax,” ungkap Wanita dengan pangkat balok tiga itu.

Siswati menuturkan, usai berhasil mendapatkan barang jarahannya, AJ kemudian langsung kabur meniggakan THM tersebut. Sementara itu, korban baru tersadar kalau Hp miliknya telah hilang setelah selesai melayani tamu yang datang.

“Jadi, korban sempat mencari Hp tersebut tapi tidak ketemu, bahkan ketika di hubungi nomor Hp itu juga sudah tidak lagi aktif,” tuturnya.

Sadar Hp miliknya telah dibawa kabur oleh orang lain, Siswati mengatakan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mako Polsek Nunukan. Begitu menerima laporan dari korban, personel Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan itu, AJ berhasil kami ringkus di kediamannya di Jalan Pembangunan, Nunukan, termaksud mengamankan barang bukti satu unit Iphone hasil kejahatan AJ,” kata Kasi Humas Polres Nunukan.

AJ yang tidak berkutik setelah diringkus anggota langsung digelandang ke Mako Polsek Nunukan, beserta barang bukti kejahatannya Guna penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, Siswati membeberkan, AJ megakui perbuatannya telah mencuri Iphone 13 ProMax tersebut.

“Awalnya oknum honorer ini datang ke THM untuk minum, namun begitu melihat banyak Hp di meja receptionis dan penjaganya lengah, AJ kemudian mengambil salah satu Hp dan langsung kabur,” beber Siswati.

Siswati memastikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ yang kini ditetapkan sebagai pelaku pencurian telah dilakukan penahanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 362 KUHP.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ilm/*red)