Curi HP Kenalannya, Polisi Amankan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh
Ilustrasi kasus anak dibawah umur mencuri Handphone. Foto:Merdeka.com

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seorang anak baru gede (ABG) berinisial MU (16) warga Jalan Pembangunan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Polsek Nunukan.

Bukan tanpa sebab remaja tanggung tersebut berurusan dengan Polisi, pasalnya ABG putus sekolah ini terbukti melakukan pencurian Handpone (HP) milik warga Jalan Bhyangkara, Nunukan.

Kasih Humas Polsek Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan MU ini terjadi, pada 16 September 2022 lalu. Namun, MU baru berhasil diamankan, Sabtu (12/11/22) kemarin.

“Setelah mendapati laporan, unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya,” jelas Siswati, Minggu (13/11/22).

Sebelum melakukan aksi pencurian HP, diceritakan Siswati, MU awalnya hendak ke rumah kos korban, yang sudah dikenal sebelumnya. Setibanya di depan rumah kos, MU lelihat Hp milik korbannya berada di dasbord motor.

“Korban ini simpan Hp di dasbord motor yang terparkir di depan rumah kosnya, korban yang baru pulang jalan itu ternyata lupa mengambil Hp di dasbord motor,” beber perwira balok dua itu.

Siswati menerangkan, melihat Hp korban ada di dasbord motor MU yang tadinya mau bertamu malah mengurungkan niatnya itu. Sebaliknya, MU justru mengambil Hp korban di dasbord dan langsung pergi.”Tidak lama setelah itu korban teringat Hp miliknya, tapi begitu mau diambil di dasbord motor, Hp tersebut sudah raib,” terang Siswati.

Mengetahui Hp miliknya telah hilang, Siswati mengungkapkan, korban swlanjutnya melaporkan kehilangan Hp ke Polsek Nunukan. Dengan cepat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian itu.

“Dari hasil penyelidikan itu, semuanya mengarah ke pelaku yang ternyata masih ABG, pelaku pun kemudian diamankan ke Mako Polsek Nunukan,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan.

Siswati menuturkan, MU yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut. Bahkan, petugas turut melakukan penggeledahan rumah MU, yang terletak di Jalan Pembangunan.

“Selain mendapatkan satu unit Hp milik korban yang dipakai pelaku, dari hasil penggeldahan itu ditemukan juga satu unit Hp lainnya diduga hasil curian,” tutur Siswati.

Lantaran sudah tidak bisa lagi mengelak, Siswati mengatakan, MU akhirnya mengkaui perbuatannya. Kepada penyidik, MU juga mengakui kalau Hp yang dicurinya itu hanya untuk digunakan sendiri. “Hp curian itu mau dipakai pelaku buat alat komunikasi dan main game online, jadi bukan untuk dijual setelah berhasil mencuri,” kata Siswati.

Siswati menegaskan, MU yang terbuki melakukan tindak pidana pencurian dapat dijerat dengan pasal 362 KHUP. Namun, dikarenakan MU masih di bawah umur, maka Polsek Nunukan tengan mengupayakan proses diversi atau mediasi.

“Kapolsek Nunukan tengah mengupayakan Diversi dalam kasus ini, saat ini pihak orang tua pelaku dan korban sudah dipertemukan untuk upaya diversi,” tegas Siswati. (ilm/*red)