Curi Tas Ransel Isi Belasan Juta Rupiah, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

oleh
oleh
Terduga pelaku MA, SN dan HS beserta barang bukti yang diamankan Polsek KSKP Nunukan.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Jajaran Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, menangkap tiga pelaku pencurian tas ransel yang merugikan korban (FS) hingga belasan juta rupiah.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati mengatakan, tersangka diduga pelaku pencurian iyalah MA, SN dan HS. Korbannya (FS) saat itu datang dari Malaysia dan hendak menginap di rumah keluarganya DW.

“Pelaku HS merupakan pelaku penadah, dimana MA dan SN setelah mengambil barang milik korban, kemudian membagi hasil berupa sejumlah uang kepada HS,” ujarnya, Jumat, (23/09/22).

Menurut perwira menengah balok dua ini, tersangka melakukan pencurian
Dari 3 (tiga) orang terduga pelaku pada saat itu mengakui dan membenarkan bahwa pada saat mengambil Tas milik pelapor/korban terlebih dahulu tidak ada meminta ijin melainkan mengambil barang.

“Untuk mendapat keuntungan dan menguasai barang milik korban dengan alasan perbuatan tersebut disengaja berhubung korban sedang tertidur di ruang tamu rumah milik DW,” tuturnya.

Siswati menceritakan kronologis kejadian ialah ketika FS sampai dirumah saudaranya yang bernama DW, di Jalan Lingkar Gang Maspul, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. FS meletakan tas ransel yang berwarna Kuning di ruang tamu rumah DW, kemudian waktu kejadian (16/09/33) malam sekitar pukul 21:00 wita ketika korban hendak akan tidur karena merasa kedinginan dan ingin menggambil sarung yang berada di dekat tas ransel miliknya.

“Saat korban akan mengambil sarung yang berada di dekat tas ransel, korban baru sadar ternyata tas ransel miliknya sudah tidak ada (hilang),” bebernya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban (FS) yang melaporkan kehilangan tas ransel. Kemudian Unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan melakukan langkah penyelidikan.

“Pada Rabu (21/09/22) Pukul 13.00 Wita Pelapor datang ke Mako Polsek KSKP Nunukan sehingga dari laporan dan penyelidikan tersebut unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” terangnya

Penangkapan terduga pelaku yang diamankan pihak kepolisian di hari yang sama, yakni pada  Kamis (22/09/22). HS, ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru Gang Kurau. Pelaku MA yang diamankan di Jalan Persemaian Nunukan Barat. Pelaku SN baru dapat diamankan di Jalan Rimba Nunukan Utara, lalu ketiga pelaku diamankan di Polsek KSKP Nunukan.

Adapun isi tas selempang milik pelapor/korban, berisikan 1 (satu) unit handphone MERK OPPO type Y15, 1 (satu) Pcs Gelang emas seberat 2 (dua) gram, Uang tunai sebesar Rp. 3.700.000,- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Uang ringgit Malaysia sebesar RM. 1.200, Dokumen berupa KTP, Paspor, dan surat vaksin.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan dimako Polsek KSKP Nunukan dan menjalani Proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan