Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria Bacok Petugas SPBU hingga Tewas

oleh
oleh
Pelaku Thamrin (45) yang nekad menghabisi nyawa Anwar (52) dengan motif cemburu. Foto:Doc Istimewa

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Tamrin (45) ABK KM Anuari Kabupaten Nunukan Kaltara membacok dan menghabisi nyawa salah satu pekerja Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Nunukan, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas AKP Karyadi menerangkan, kasus penikaman ini dipicu rasa cemburu Thamrin kepada Anwar (52) yang merupakan teman kerja mantan istri sirinya yakni Ida. Karena menurut pelaku Thamrin menduga antara Anwar dan Ida memiliki hubungan spesial.

“Benar telah terjadi kasus pembacokan dan penikaman di salah satu APMS di Nunukan, akibatnya nyawa korban tidak tertolong dan kasusnya saat ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Nunukan,” terang Karyadi dalam rilis tertulisnya (25/06/2021).

Berdasarkan kronologi yang ada, dijelaskan Karyadi, Thamrin diketahui mendatangi APMS tempat Anwar bekerja sekitar pukul 10.00 Wita, dengan menggunakan motor jenis metic. Setibanya di APMS, Thamrin kemudian mengeluarkan sebilah parang dan membacok leher Anwar dari arah belakang.

Thamrin kemudian menusuk tubuh Anwar sebanyak 2 kali di bagian perut dan bahu, hingga akhirnya Anwar tersungkur bersimbah darah.

“Setelah melakukan pembacokan dan penikaman, pelaku ini sempat membuang parangnya dan langsung meyerahkan diri ke Mako Polres Nunukan,”beber Karyadi.

Rekan kerja korban sempat ingin melerai akan tetapi pelaku mengancam hingga akhirnya takut untuk melerai.

Barang Bukti tersangka

“Korban juga sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, tapi karena luka yang dialaminya cukup serius terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit, dalam perjalan ke Rumah Sakit itulah korban menghembuskan nafas terakhirnya,” terang Karyadi.

Dari keterangan yang diperoleh, Karyadi mengungkapkan, ada cinta segi tiga antara pelaku korban dan perempuan tersebut  karena mantan istri pelaku pernah menikah siri 2017 lalu berpisah di tahun 2019 namun pelaku masih menyimpan rasa cinta.

“Sejak perceraian itu, pelaku dan mantan istrinya memang sering ribut, bahkan sebelum melakukan pembacokan di APMS pelaku juga sempat berupaya membakar rumah mantan istrinya, Jumat 25 Juni 2021” ungkap Karyadi.

“Kemudian sebelum kejadian pembacokan, pelaku pergi membeli sebilah parang di Pasar Yamaker dan langsung menuju tempat bekerja korban guna menghabisi nyawanya,

Nyawa korban yang mengalami luka bacok di bagian leher, luka tusuk di perut dan bahu tidak dapat tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.

Usai membacok korban langsung menyerahkan diri dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut.

Terhadap Pelaku berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan, maka akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP ttg pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan. (KA)

Tinggalkan Balasan