NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengamankan SA (28) diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan percobaan pembunuhan terhadap korban JA (27) istrinya sendiri yang tengah hamil 7 bulan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Hari selasa tanggal 3 Januari 2023 sekitar pkl. 16.30 wita di sebuah rumah di Jl. Tanjung Batu, RT 18 Nunukan Barat.
“Pelaku dan korban merupakan pasangan pernikahan siri dan tinggal serumah. Keduanya berprofesi sebagai pengikat tali rumput laut.
Saat ini korban diketahui sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ujar Iptu Siswati, Kamis, (05/01/23).
Berdasarkan keterangan korban, Siswati menyampaikan permasalahan bermula pada akhir bulan desember 2022, hubungan korban dengan pelaku tidak baik dan sering bertengkar meski bermula dari masalah kecil seperti sandi Handphone yang saling tidak terbuka komunikasinya.
“Setiap bertengkar, pelaku selalu mengancam akan membunuh dengan memotong leher korban, kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 siang hari, tidak seperti biasanya pelaku mengasah parang nya dengan sangat telaten. Usai di asah pelaku menyimpan parang dimaksud di atas rak pakaian dalam kamar, padahal sebelumnya, pelaku tidak pernah menyimpan parang ke dalam kamar. Korban melihat hal tersebut dan mulai khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya.,” beber Siswati.
Siswati melanjutkan, pada tanggal 3 januari 2023 pagi hari, diam diam korban mengambil parang dimaksud dan membuang nya ke belakang rumah. Usai membuang parang, seperti biasa korban dan pelaku pergi bekerja untuk mengikat rumput laut.
“Sore harinya, pelaku duluan pulang ke rumah, baru di susul korban yang juga pulang ke rumahnya. Sesampainya di dalam rumah, tiba-tiba pelaku berupaya menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon seukuran jari kelingking,” katanya.
“Menyadari hal tersebut korban berupaya menghindar namun pelaku terlebih dahulu berhasil melilit tangan korban dengan tali sembari berkata sini kamu saya wudhu’, korban masih berteriak dan meronta untuk keluar dari rumah, tetapi pelaku tetap menarik paksa korban hingga terjatuh dan terseret ke lantai rumah. Saat itu pelaku terus berkata ‘sini masuk ke dalam rumah, aku kasih wudhu kamu’,” tambah Siswati.
Siswati menjelaskan, Diwaktu yang bersamaan datang dua orang saksi yakni bapak PU dan Om OL yang mencoba melerai pertikaian suami istri tersebut, namun pelaku tidak ingin rumah tangganya dicampuri. Setelah itu pelaku kembali berkata kepada korban ‘Sini saya wudhu kamu baru aku bunuh kamu’.
“Niat awal pelaku memang membunuh dengan parang, tapi korban sudah mengetahui jika dirinya ingin dibunuh lalu parangnya dibuang oleh korban. Tak puas, pelaku masih berniat untuk membunuh korban dengan menggunakan tali nilon sebesar jari kelingking untuk memperlancar aksinya pembunuhannya namun ketika melihat banyak warga yang berdatangan pelaku tidak jadi membunuh dan korban berlari menyelamatkan diri ke rumah tetangga. Mengalami kejadian tersebut korban melaporkan dengan cara chatting mesengger pada akun Facebook Polsek Nunukan,” jelas Siswati.
“Berdasarkan keterangan dokter yang melaksanakan VER luka, korban JA mengalami luka memar pada pergelangan tangan dan merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil,” sebut Siswati.
Laporan yang masuk di Facebook ditindaklanjuti tim Satreskrim Polsek Nunukan dengan datang menemui korban dan melakukan interogasi awal. Berikutnya berupaya mengamankan dugaan pelaku SA hingga berhasil mengamankan dan membawa SA ke mako Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan.
Akibat ulahnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pengancaman dan perbuatan ingin membunuh, Diduga pelaku SA dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 335 ayat (1) KUHP. (ka)
