TIDENG PALE, Kaltaraaktual.com–
Sudah jatuh tertimpa tangga. Tampaknya inilah yang dialami Koperasi Usaha Bersama Serapun Taka di Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT). Diduga karena perusahan Teknik Utama Mandiri (TUM) turut membebankan biaya Pembangunan Kebun plasma sebesar 80 juta rupiah per hektar serta membebankan biaya GC/ general cas atau biaya umum per tahun -+ 1.5 miliar – 2 miliar ke pihak koperasi.
Ketua Koperasi Usaha Bersama Serapun Taka Ardiansyah mengatakan, sejak tahun 2016 sampai saat ini belum ditemukan kesepahaman antara pihak koperasi dengan pemerintah serta perusahaan Teknik Utama Mandiri (TUM) terkait besaran biaya pembangunan kebun plasma kelapa sawit yang tidak masuk akal.
“Imbasnya ke kebawah, dari dulu masalah ini belum selesai. Ngga masuk akal hitungan pembayaran ke perusahaan untuk pembangunan plasma kelapa sawit satu hektar kelapa sawit sampai menelan biaya sebesar 80 juta rupiah,” kata Ardiansyah, Jumat, (18/05/23).
Menurut Ardiansyah, hitungan satuan biaya pembangunan kebun Kelapa Sawit yang digunakan oleh perusahaan tidak sesuai dengan keputusan direktur jenderal perkebunan di Kementerian Pertanian.
“Belum lagi biaya GC yang tidak sesuai dalam isi perjanjian kerjasama koperasi dengan perusahaan, itu semua tidak cocok dengan prinsip kemitraan. Sampai kapan persoalan ini dibiarkan tanpa ada solusi yang kongkrit dari pihak-pihak yang terkait. Jangan diam,” tutur Ardiansyah.
Ardiansyah juga menyebutkan, dari Pasal 3 ayat 1 dalam perjanjian kerja sama koperasi dengan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip kemitraan, termasuk laporan hasil produksi TBS koperasi oleh perusahaan sejak tahun 2016 sampai sekarang tahun 2023.
“Sudah kami pelajari, hitungan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Itu banyak yang tidak sesuai dan tidak berpedoman pada petunjuk kementerian pertanian,” sebut Ardiansyah.
“Jujur kami itu sesuai perencanaan menargetkan pembangunan kebun plasma kelapa sawit seluas 764 hektar tapi mereka (perusahaan) meminta cas 80 juta per hektar sementara panennya hanya 150 ton,” keluhnya.
Pihaknya juga menegaskan, untuk menuntaskan persoalan tersebut, dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tana Tidung khususnya ke Komisi II yang membidangi.
“Gimana anggota plasma bisa sejahtera?, kami juga sudah bersurat ke DPRD KTT, tinggal menunggu jadwal saja untuk RDP,” demikian. (**)


