Diduga Hina Kalimantan, HMI Cabang Tarakan akan Laporkan Edy Mulyadi ke Polres

oleh
oleh
Foto: Istimewa

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tarakan akan melaporkan Edy Mulyadi ke Polres Tarakan, atas video viral yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dari video viral tersebut diketahui Edy Mulyadi mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak serta pasar IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.

Sekertaris bidang PTKP HMI Cabang Tarakan Andriansyah mengatakan pihaknya ke Polres Tarakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Sangat disayangkan sekali pernyataan Edy tentang Kalimantan yang akan menjadi ibu kota malah dikatakan tempat jin buang anak dan monyet, itu sangat menyinggung kami selaku masyarakat Kalimantan. Kami akan ke Polres Tarakan melapor kasus tersebut,” ucap Andriansyah, Senin malam, (24/01/22)

Andri juga menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar ucapan Edy yang menyinggung hati masyarakat Kalimantan itu dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“jangan sampai kasus ini berakhir hanya dengan permohonan maaf secara formalitas saja atau materai sepuluh ribu, namun harus juga melalui proses hukum karena ucapannya sudah masuk ujaran kebencian dan rasisme, yang tentu mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia,“ tegas Sekbid Bidang PTKP HMI Cabang Tarakan.

Untuk diketahui, Edy melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Selain itu, Ketua HMI Cabang Tarakan Nurul Aksar beserta anggotanya juga akan mendatangi Fraksi PKS Kota Tarakan untuk mempertanyakan sikap mereka atas kejadian tersebut. (**)