JAKARTA, Kaltaraktual.com– Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Amany Lubis resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.
Sultan Rivandi selaku Koordinator UIN Watch menuturkan mendapatkan laporan dan data ada dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemalsuan keterangan serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah.
“Dugaan ini diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa,”beber Sultan, (19/11).
“Temuan dilapangan menggunakan 2 Stempel organisasi berbeda yang tidak berada dibawah naungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa stempel logo resmi UIN Syarif Hidayatullah di tengahnya,” lanjut dia.
Pasca laporan, pihaknya langsung melakukan penelusuran dengan mengklarifikasi kepada para pejabat UIN dan juga ke rektor terkait pembangunan asrama tersebut.
“pembangunan tersebut memang bukan untuk Asrama Mahasiswa UIN, karena tidak ada dalam Rencana dan Strategi UIN Jakarta,” ungkap Sultan.
Selain itu UIN Watch juga telah melakukan klarifikasi ke Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan kelembagaan. Kedua Wakil Rektor tersebut sama sekali tidak mengetahui proposal, proses pembangunan dan penggunaan Asrama Mahasiswa tersebut.
“UIN Watch juga mendapat informasi bahwa proses pengajuan proposal telah diajukan ke berbagai lembaga lainnya sebelumnya, dan uang-uang tersebut telah cair dan dipergunakan untuk pembangunan gedung,” terangnya.
“Yang tidak kalah penting adalah tentang penggunaan rekening lain selain rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum semua uang masuk harus masuk ke Rekening BLU,”katanya lagi.
Inisiasi laporan dilakukan untuk menjaga marwah kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dari praktek penyalahgunaan kekuasaan, semoga dengan adanya laporan ini menjadikan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersih dari praktek-praktek kecurangan yang menggorogoti kampus dari dalam. Laporan yang kami sampaikan juga kami sertakan dengan sejumlah dokumen sebagai bukti.
“Maka dari itu kami mendesak pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera dan serius melakukan penyelidikan, penyidikan serta mengusut tuntas serta membawa ke proses penuntutan serta persidangan dugaan tindak pidana ini. Juga harapannya, lembaga lembaga lain seperti Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut,”tegasnya.
Adapun laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya melalui pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Administrasi (BAGRENMIN) telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan UIN Watch. Laporan diterima hari Kamis (19/11) Pukul 19.50 WIB.(**)