Diduga Oknum Polda Kaltara Intimidasi Liputan Wartawan, Wakapolda Kaltara Angkat Bicara

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Wartawan di Kabupaten Bulungan mengecam tindakan penghalang-halangan secara tidak langsung kerja jurnalis usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) jabatan Dirkrimsus di Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara yang dilakukan oleh oknum polisi di Gedung Rupatama Kayan, Polda Kaltara, Rabu, (28/05/25).

Bli Wahyu Rahadia menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis publika.co.id dan Kaltaraaktual.com adalah tindakan keliru.

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas peristiwa umum, termasuk pada peliputan kegiatan Sertijab di Polda Kaltara,” ujar Bli Made Wahyu Rahadia.

“Sesuai aturan, mengusir ‘menegur’ wartawan saat melaksanakan dan walaupun selesai tugas jurnalistik secara tidak langsung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tambah Bli Wahyu.

Bli Wahyu mengungkapkan, kejadian seperti ini tidak pernah terjadi di Polda Kaltara, kegiatan berjalan kondusif, wartawan nyaman meliput.

“Semenjak Polda Kaltara dibentuk dulu. Baru kali ini kami ditegur usai meliput sertijab dengan cara yang kurang beretika, sampai ada bahasa ditemukan dua orang sipil yang meliput tanpa seijin pimpinan. Memangnya kami jenazah yang ditemukan. Padahal bapak Kapolda Kaltara usai Sertijab bersalaman baik dengan kami, bahkan kami tidak menghalangi prosesi Sertijab, kami tau aturan,” ungkap Bli Wahyu.

Tindakan penghalang-halangan secara tidak langsung yang dialami jurnalis Publika.co.id dan Kaltaraaktual.com  usai melakukan peliputan terkait Sertijab Dirkrimsus Polda Kaltara.

Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba difoto diam-diam  dan oknum polisi tersebut usai sertijab menyampaikan  atau melaporkan koreksi terhadap tugas wartawan yang sedang meliput kegiatan sertijab Dirkrimsus Polda Kaltara tanpa ijin pimpinan.

“Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kegiatan sifatnya publik. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa yang jelas,” kata Febriyandi.

Ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis pagi, (29/05/25), Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko mengatakan bakal membahas di internal Polda Kaltara bersama bapak Kapolda Kaltara.

“Kebetulan saya masih dijakarta, besok saya akan bicarakan dalam internal lebih dahulu. Terima kasih atas masukannya,” imbuhnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan